Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 110 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Megasari dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 166 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 171 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut UtaraKabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut
Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 110 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 166 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 171 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut
Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Data Potensi Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan penatausahaan pendapatan Daerah, diperlukan perangkat sistem informasi yang dapat menampung dan menyajikan data potensi pendapatan secara tepat dan akurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Data Potensi Pendapatan Asli Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau.
a. penyediaan data potensi pendapatan asli daerah;
b. penyelenggaraan sistem informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan. Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Batas Kelurahan;
3. Posisi PBU, TK dan PABU; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan. Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Batas Kelurahan;
3. Posisi PBU, TK dan PABU; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi peyelenggaran pemerintah, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dan ditetapkannya peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai Tata Naskah Dinas, maka perlu menata ulang Tata Nakah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah ; UUD Pasal 18 ayat (6), UU NO.55 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.19 Tahun 2016, PP No.77 Tahun 2007, PP No 28 Tahun 2012, Permendagri No.78 Tahun 2012, Peraturan ANRI No.2 Tahun 2014, Perda Landak No.5 Tahun 2016, Perda Landak No.5 Tahun 2019, Perbup No.27 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Bentuk dan Susunan Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat, Paraf, Penulisan Nama, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stemple, Papan Nama, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan ini memiliki 30 halaman dan 80 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 74 Tahun 2020
pedoman - penyusunan - standar - operasional - prosedur - administrasi - pemerintahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD 2020/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
ABSTRAK:
Bahwa penyusunan dan implementasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan untuk menciptakan keseragaman dan tertib Perbup Tasikmalaya No. 80 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen Pendayagunaan Peawai Negera dan Reformasi Biroakrasi No. 35 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Manfaat, Prinsip Standar Operasional Prosedur, Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Dokumen Standar Operasional Prosedur, Pengesahan Dan Penetapan, Monitoring Evaluasi Dan Pengembangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Samalantakan dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa
Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat