Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Bentuk dan Susunan Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat, Paraf, Penulisan Nama, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stemple, Papan Nama, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat