Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 76 Tahun 2020

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Bentuk dan Susunan Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat, Paraf, Penulisan Nama, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stemple, Papan Nama, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 76 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
24 November 2020
Tanggal Pengundangan
24 November 2020
Tanggal Berlaku
24 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.701 LL Kab Landak : 110 Hal
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Landak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan