TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2013/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentxian Pasal 21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan, perlu menetapkan tata cara pengajuan
dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan;
1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daersih (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
Menetapkan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2008
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembsiran Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 57);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
6 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran ralqrat.
i
6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan y^g selanjutnya disingkat PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak
atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau
laut.
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
10.Pajak yang Terutang adsdah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
, tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
11. Petugas Penilai Pajak PBB Perdesaan dan perkotaan adalah staf atau
pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Dinas pengelolaan keuangan
I daerah untuk melakukan penilaian Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan.
12.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat
SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang
kepada Wajib Pajak.
13.Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disingkat SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah
surat ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan yang menentukan
j besamya jumlah pokok pajak yang terutang.
I
I 14. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPD PBB Perdesaan
dan perkotaan, SKPPLB PBB Perdesaan dan perkotaan, atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
BAB II
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
f
I Pasal 2
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas
pengelolaan keuangan daerah atas :
a. SPPT; dan
b. SKPD.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. wajib pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bumi tidak
sebagaimana mestinya; dan/atau
I
b. wajib pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bangunan tidak
sebagaimana mestinya; dan/atau
c. nilai jual obyek pajak bumi dan/atau bangunan tidak
sebagaimana mestinya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan
secara;
a. perorangan atau kolektif untuk SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan; atau
b. perorangan untuk SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan.
*
Pasal 4
(1) Pengajuan keberatan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan secara
perorangan atau kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, dilakukan untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan
sampai deng^ Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diajukan
secara tertulis kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah
dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. asli SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau SKPD PBB
Perdesaan dan perkotaan, tahun yang berkenaan;
b. surat loaasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
c. fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari
Wajib Pajak;
d. fotokopi bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun
terakhir;
e. fotokopi dokumen tanah dan bangunan, antara lain :
1. Sertipikat;
2. Akta Jual Beli;
3. Izin Mendirikan Bangunan;
4. Izin Penggunaan Bangunan;
5. Dokumen lainnya yang sejenis.
f. surat keterangan Lurah/kepala desa setempat.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
Perdesaan dan perkotaan atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31
Juli tahun berkenaan kecuali apalsila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3) Surat Keberatan yang diajukan harus ditandatangani oleh Wajib
Pajak atau kuasa yang ditunjuk.
Pasal 5
(1) Pengajuan keberatan untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hanya dapat
dilakukan secara perorangan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan
daerah dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
a. asli SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau SKPD PBB
Perdesaan dan perkotaan, tahun yang berkenaan;
b. surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
c. fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari
Wajib Pajak;
d. fotokopi bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun
terakhir;
e. fotokopi dokumen tanah dan/atau bangunan, antara lain :
1. Sertipikat;
2. AktaJualBeli;
3. Izin Mendirikan Bangunan;
4. Izin Penggunaan Bangunan;
5. Dokumen lainnyayang sejenis.
f. surat keterangan Lurah/kepala desa setempat.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
Perdesaan dan perkotaan atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31 Juli tabun berkenaan kecuali apaisila Wajib Pajak atau kuasanya
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
Pasal 6
Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk
memproses surat keberatan, yaitu :
a. tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara
langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Dinas pengelolaan
keuangan daerah; atau
b. tanggal tanda pengiriman surat keberatan, dalam hal disampaikan
melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 7
(1) Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5, dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat
dipertimbangkan.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3).
Pasal 8
Pengajuan keberatan tidak menunda kcwajiban membayar PBB
Perdesaan dan perkotaan yang terutang dan pelaksanaan penagihannya.
Pasal 9
Keputusan atas pengajuan keberatan SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDLB PBB
Perdesaan dan perkotaan diberikan oleh :
a. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah, dalam hal jumlah PBB
Perdesaan dan perkotaan yang terutang sampai dengan
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Bupati, dalam hal jumlah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
terutang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 10
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan
berdasarkan hasil pemeriksaan dan apabila diperlukan, dapat
dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan
basil penelitian. j u i ,
(3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di
lapangan kepada Wajib Pajak.
Pasal 11
(1) Keputusan Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah atas
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
a, disertai laporan basil penelitian keberatan diberikan paling lama
12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan
Keberatan.
(2) Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerab meneruskan berkas
pengajuan Keberatan kepada Bupati disertai laporan basil
penelitian keberatan atas pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 buruf b, dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga pulub) bari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan
Keberatan.
Pasal 12
(1) Bupati sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan terbitung sejak tanggal diterimanya surat
Keberatan, barus memberikan keputusan atas penggyuan
Keberatan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 buruf b.
(2) Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa menerima selurubnya atau sebagian, menolak, atau
menambab besamya jumlab PBB Perdesaan dan perkotaan yang
terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telab
terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan
dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan
pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan terbitung sejak jangka waktu dimaksud berakbir.
(4) Dalam bal keputusan Keberatan menyebabkan perubaban data
dalam SPPT dan SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, Dinas
pengelolaan keuangan daerab menerbitkan SKPDKB, SKPDLB dan
SKPDN PBB Perdesaan dan perkotaan berdasarkan keputusan
Keberatan tanpa mengubab saat jatub tempo pembayaran.
(5) SKPDKB, SKPDLB dan SKPDN PBB Perdesaan dan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak bisa diajukan
Keberatan.
Pasal 13
Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka pengajuan dan
penyelesaian keberatan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar^ setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah
Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, KEKELIRUAN PENETAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 51 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN NOMENKLATUR, BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG (SPPT), SURAT TANDA TERIMA SETORAN (STTS), DAN DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN (DHKP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada No. 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab. Ngada Tahun 2013 Nomor 329
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Ngada No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 14 tahun 2012
sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Tata Cara Penentuan Besarnya NJOP; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu adanya petunjuk teknis tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Lamandau.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten 06 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN;
BAB III
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN;
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN,
TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN PAJAK;
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SPPT, SKPD, STPD ATAU SKPDLB YANG TIDAK BENAR;
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK;
BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK;
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2013
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PBB-TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak
Bumi dan Bangunan;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahuun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 148/PMK.07 / 2010; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 2 Tahun 2011.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan data yang telah tersedia pada basis data atau berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Bupati;
b. bahwa Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan Bangunan, dan perlu diatur kembali dalam Peraturan Bupati,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2013.
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 ayat Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu adanya petunjuk teknis Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten 06 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDALUWARSA;
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KEDALUWARSA;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat