Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, serta untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kabupaten Karanganyar maka kebijakan penyediaan perumahan . diarahkan melalui pembangunan Rumah Susun dengan memperhatikan faktor sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan yang hidup dalam masyarakat; bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun, serta untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal pemilikan Satuan Rumah Susun, penggunaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah . Susun, ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan, serta permohonan izin pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan' Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerinah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kebijakan dan jenis rumah susun, perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, larangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 14 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam PP Nomor 14 Tahun 2016. Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 21 yang menyatakan bahwa Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. Kewajiban tersebut dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya
ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum. Dan pembangunan rumah umum tersebut, harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. PP ini juga mengatur tentang perubahan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 sd Pasal 139.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Dumai No. 33 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai
Mencabut :
Peraturan Wali kota Dumai Nomor 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa adanya perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kota Dumai, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 40 (empat puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Wali kota Dumai Nomor 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 7 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2023 Nomor 725
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Rumah Layak Huni dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi percepatan pelaksanaan program nasional pembangunan sejuta rumah di Indonesia sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah N~sional (RPJMN) Tahun 2020-2024;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu khususnya pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni, perlu diberikan bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni;
c. bahwa agar pemberian bantuan pembangunan rumah layak huni dan perbaikan rumah tidak layak huni tepat sasaran dan tujuan perlu adanya pengaturan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kabupaten Bireuen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembangunan Rumah Layak Huni dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Dalam Kabupaten Bireuen;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Aceh Norn or 145 Tahun 2016;
Peraturan ini berisikan 12 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pembangunan Rumah Layak Huni dan Perbaikan Rumah Layak Huni, BAB III tentang Persyaratan Penerima Manfaat, BAB IV tentang Peran Serta Masyarakat, BAB V tentang Pembiayaan, serta BAB VI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2020
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH PERMUKIMAN KUMUH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, barrukab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang balk dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab serta selaras, serasi, dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumgih yang layak, teijangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomon 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172); Perumahan
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tentang Pencengahan dan Peningkatan Kumuhdan Kualitas Terhadap Perumahan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia, Tahun 2018 Nomor 785);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten barru Tahun 2016 Nomor 9);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III: KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IV: PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB V: PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VII: PENYEDIAAN TANAH
BAB VIII: PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB IX: TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB X: POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BAB XI: PERSYARATAN DAN LARANGAN
BAB XII: PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIII: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV: KETETUAN UMUM
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan permukiman yang sehat dan berkualitas merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang agar dapat hidup bahagia dan sejahtera;
b. bahwa keberadaan dan pertumbuhan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Banyumas dapat mengakibatkan terganggunya pemenuhan hak warga untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagai dasar upaya untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kriteria dan teknologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh danberkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembayaran, koordinasi dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kerja sama , peran serta masyarakat dan kearifan lokal, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
91 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2013
TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN-pembentukan-kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Rusunawa terdiri atas:
a. Kepala UPT Rusunawa;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Rusunawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, UPT Rusunawa mempunyai fungsi:
a. perencanaan kegiatan UPT Rusunawa;
b. pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
c. pelaksanaan urusan pengelolaan rumah susun sederhana sewa;
d. pengelolaan ketatausahaan kantor;
e. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsi UPT Rusunawa.
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Rusunawa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kost
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat