ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa penyelenggaraan nama rupabumi di Wilayah Kota
Surabaya perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil
guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan,
kemutakhiran, dan kepastian hukum, bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan nama
rupabumi di wilayah Kota Surabaya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta pelaksanaan ketentuan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi
Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan peraturan
pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif dalam bentuk
Peraturan Wali Kota.
- Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 104 Tahun 2023.
- Materi pokok: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan nama rupabumi di wilayah Kota Surabaya untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Regulasinya mencakup inventarisasi unsur rupabumi, baik alami maupun buatan, serta penerapan kaidah penulisan dan kaidah spasial. Peraturan ini bertujuan melestarikan nilai budaya dan sejarah, mewujudkan tertib administrasi, serta memastikan penggunaan nama rupabumi yang baku dan sesuai prinsip, serta berlandaskan aturan perundang-undangan terkait.
|