Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang. Untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien, PP ini memuat antara lain: 1) Perencanaan Tata Ruang yang mengatur ketentuan inengenai penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang; 2) Pemanfaatan Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang; 3) Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang mengatur penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang; dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 15 Tahun 2010 dan PP Nomor 8 Tahun 2013, serta Pasal 4 PP Nomor 62 Tahun 2010.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Mencabut
PP No. 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PP No. 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PP No. 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
PP No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PP No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
PP ini mengatur mengenai pelaksanaan atas beberapa pasal yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017, yaitu ketentuan antara lain mengenai: tanggung jawab dan kewenangan; jenis, sifat Klasifikasi, Layanan Usaha, perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha, dan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya; kondisi tertentu untuk penunjukan langsung dan nilai tertentu saat pengadaan langsung; pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi; Kontrak Kerja Konstruksi; kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan; pemberian ganti
kerugian; pembinaan dan pengawasan; pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi; penyelesaian sengketa; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Selain itu dalam rangka memperjelas
ketentuan mengenai forum Jasa Konstruksi yang belum diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ini juga memuat pengaturan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 2l ayat(2l,pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 peraturan
Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664
PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan
Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178),
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, dan elisien yang diatur dalam PP.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam PP ini diatur mengenai: 1) kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; 2) evaluasi kilerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan; 3) perencanaan dan penganggaran; 4) pembahasan RUU tentang APBN serta nota keuangan; 5) penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA; 6) pemuthakiran RKP; 7) pelaksanaan anggaran; 8) pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan 9) sistem informasi perencanaan dan penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
PP ini mencabut Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 2l ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pada saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana pembangunan dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias Dari Wilayah Kota Gunungsitoli Ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat