Pengesahan-Nota Kesepahaman-Antara-Kementerian-Pertahanan-Republik-Indonesia-Dan-Kementerian-Pertahanan-Kerajaan-Spanyol-Tentang-kegiatan-kerja-sama-di bidang-pertahanan
2019
Undang-undang (UU) NO. 2, LN.2019/NO.5, TLN NO.6300, LL SETKAB : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republic Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of Spain on Cooperative Activities in the Field of Defence)
ABSTRAK: |
- 1. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol, pada tanggal 13 Februari 2013 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- 1. Bidang kerja sama, meliputi:
a. pertukaran kunjungan pejabat pada tingkat kementerian termasuk angkatan bersenjata;
b. pertukaran informasi atau praktik-praktik terbaik dalam bidang-bidang seperti kebijakan pertahanan, pendidikan dan pelatihan, bantuan medis, peraturan perundang-undangan militer, jasa militer, dan bidang lainnya yang disepakati bersama;
c. pembinaan hubungan yang lebih erat antara lembaga-lembaga angkatan bersenjata kedua negara dan pengembangan kerja;
d. dukungan peran serta personel angkatan bersenjata masing-masing dalam berbagai kegiatan yang tepat;
e. peningkatan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pertahanan;
f. pengembangan kerja sama di bidang industri pertahanan yang meliputi alih teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, dan pemasaran bersama.
2. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan terhadap informasi rahasia dan hak kekayaan intelektual.
3. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Nota Kesepahaman disesuaikan dengan ketersediaan dana dan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dari setiap Pihak.
4. Penyelesaian masalah yang timbul dari penafsiran Nota Kesepahaman dilakukan secara damai melalui perundingan antara Para Pihak. Jika tidak dapat terselesaikan, masalah akan diselesaikan melalui saluran diplomatik.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
- -
- -
- -
|