Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republic Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of Spain on Cooperative Activities in the Field of Defence)
ABSTRAK:
1. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol, pada tanggal 13 Februari 2013 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
1. Bidang kerja sama, meliputi:
a. pertukaran kunjungan pejabat pada tingkat kementerian termasuk angkatan bersenjata;
b. pertukaran informasi atau praktik-praktik terbaik dalam bidang-bidang seperti kebijakan pertahanan, pendidikan dan pelatihan, bantuan medis, peraturan perundang-undangan militer, jasa militer, dan bidang lainnya yang disepakati bersama;
c. pembinaan hubungan yang lebih erat antara lembaga-lembaga angkatan bersenjata kedua negara dan pengembangan kerja;
d. dukungan peran serta personel angkatan bersenjata masing-masing dalam berbagai kegiatan yang tepat;
e. peningkatan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pertahanan;
f. pengembangan kerja sama di bidang industri pertahanan yang meliputi alih teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, dan pemasaran bersama.
2. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan terhadap informasi rahasia dan hak kekayaan intelektual.
3. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Nota Kesepahaman disesuaikan dengan ketersediaan dana dan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dari setiap Pihak.
4. Penyelesaian masalah yang timbul dari penafsiran Nota Kesepahaman dilakukan secara damai melalui perundingan antara Para Pihak. Jika tidak dapat terselesaikan, masalah akan diselesaikan melalui saluran diplomatik.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan. Mencegah dampak negatif tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana atau kejahatan. Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, pada tanggal 2 Februari 2014.
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Kingdom Of The Netherlands On Defence-Related Cooperation)
ABSTRAK:
Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehingga, untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU No. 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Saudi Arabia)
ABSTRAK:
Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehingga, untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pada tanggal 23 Januari 2014 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU No. 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Field Of Defense)
ABSTRAK:
1. hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
2. untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di bidang pertahanan
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
ABSTRAK:
Bahwa tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan kerja sama internasional di sektor jasa keuangan, khususnya kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya. Pemerintah Indonesia dan Negara Anggota ASEAN lainnya telah menandatangani Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 20 Maret 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. Sehingga, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 24 Tahun 2000, dan UU No. 7 Tahun 2014.
UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand On Cooperation In The Field Of Defence)
ABSTRAK:
Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kerja sama di bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand, pada tanggal 21 Mei 2015 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Sehingga, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
ABSTRAK:
Latar belakang pengesahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) adalah bahwa:
kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat diiakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program-program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Anggota World Trade Organization (WTO) pada Konferensi Tingkat Menteri ke-9 telah menyepakati Persetujuan Fasilitasi Perdagangan yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari persetujuan WTO melalui pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang telah diadopsi oleh Dewan Umum WTO pada tanggal 27 November 2014 di Jenewa, Swiss;
sebagai dasar hukum dalam memberlakukan ketentuan-ketentuan Persetujuan Fasilitasi Perdagangan termasuk perubahan dalam struktur Persetujuan WTO dan sesuai ketentuan pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol dimaksud dengan Undang-Undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Mengesahkan Protocol Amending the Manrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Beberapa bagian penting dari Bagian pertama TFA adalah:
Publikasi dan Ketersediaan Informasi
Kewajiban untuk melakukan publikasi dan menyediakan informasi terkait kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi perdagangan termasuk menyediakan hal-hal tertentu dalam jaringan. Ketentuan ini juga mengatur tentang penunjukan enquiry point dan prosedur notifikasi.
Kesempatan Memberikan Komentar, Memperoleh Informasi Sebelum Pemberlakuan dan Konsultasi
Kewajiban untuk menyediakan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan komentar terkait dengan rancangan dan perubahan terhadap instrumen hukum terkait dengan fasilitasi perdagangan. Ketentuan ini juga mengatur tentang kewajiban untuk mengadakan konsultasi rutin dengan para pemangku kepentingan.
Aduance Rulings
Kewajiban untuk menyediakan keputusan awal (aduance rulings) tertulis mengenai permintaan dari pedagang terkait klasifikasi tarif atau asal barang (origin)). Aduance rulings tersebut harus bersifat mengikat bagi institusi kepabeanan dan tetap berlaku secara sah untuk jangka waktu tertentu.
Banding atau Prosedur Tinjauan
Kewajiban untuk memberikan hak bagi pelaku usaha untuk mengajukan banding dan hak tersebut harus bersifat non-diskriminasi. Banding yang dilakukan dapat berupa banding administratif atau hukum.
Kebijakan Lain Guna Memperkuat Netralitas, Non-Diskriminasi dan Transparansi
Kewajiban pengawasan atau pemeriksaan di perbatasan terkait produk makanan, minuman atau pakan ternak guna melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan, jika dilakukan penahanan barang impor, maka penahanan tersebut harus segera diberitahukan ke importir dan terjaminnya hak importir untuk memperoleh tes uji kedua.
Ketentuan-Ketentuan mengenai Biaya dan Ongkos yang Dibebankan pada atau yang Terkait dengan Kegiatan Impor dan Ekspor
Ketentuan-ketentuan mengenai biaya dan ongkos yang dibebankan pada atau yang terkait dengan kegiatan impor dan ekspor terkait dengan publikasi biaya dan ongkos, standar terkait biaya dan ongkos, serta ketentuan sanksi kepabeanan.
Pelepasan dan Izin Barang
Kewajiban terkait dengan standar pelaksanaan pelepasan dan izin barang.
Keda Sama Badan di Perbatasan
Kewajiban untuk bekerja sama dan berkoordinasi antara otoritas perbatasan terkait pengawasan perbatasan dan prosedur fasilitasi perdagangan.
Pergerakan Barang dalam Pengawasan Bea dan Cukai yang Ditujukan untuk Impor
Kewajiban, sejauh dapat dilaksanakan dan semua syarat terpenuhi, untuk mengizinkan perpindahan barang dari satu kantor kepabeanan di pintu masuk ke kantor kepabeanan lainnya tempat barang akan dilepaskan.
Formalitas Terkait Importasi, Eksportasi dan Transit
Ketentuan terkait dengan kewajiban dalam hal Importasi, Eksportasi, dan Transit, antara lain:
formalitas dan persyaratan dokumentasi;
penerimaan salinan;
penggunaan standar internasional;
sistem perizinan satu atap;
pemeriksaan sebelum pengiriman barang;
penggunaan perantara kepabeanan;
prosedur-prosedur perbatasan yang umum dan keseragaman persyaratan dokumentasi;
barang-barang yang ditolak;
penerimaan sementara barang-barang/proses pengolahan di dalam dan di luar daerah pabean.
Kebebasan Transit
Kewajiban untuk tidak menerapkan peraturan terkait transit jika memungkinkan atau jika solusi yang tidak lebih menghambat perdagangan tersedia.
Kerja Sama Kepabeanan
Aturan tentang kerja sama antarinstitusi kepabeanan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities In The Field of Defence)
ABSTRAK:
Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehingga, untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini, pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU No. 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi selain mepunyai dampak positih juga mempunyai dampak negatif yang bersifat internasional, dan untuk mencegahnya diperlukan hubungan kerja sama yang efektif antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian bilateral. Sehingga, untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China telah menandatangani Persetujuan Ekstradisi di Beijing pada tanggal 1 Juli 2009.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 1979, dan UU No. 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan Ekstradisi Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat