1. Bidang kerja sama, meliputi: a. pertukaran kunjungan pejabat pada tingkat kementerian termasuk angkatan bersenjata; b. pertukaran informasi atau praktik-praktik terbaik dalam bidang-bidang seperti kebijakan pertahanan, pendidikan dan pelatihan, bantuan medis, peraturan perundang-undangan militer, jasa militer, dan bidang lainnya yang disepakati bersama; c. pembinaan hubungan yang lebih erat antara lembaga-lembaga angkatan bersenjata kedua negara dan pengembangan kerja; d. dukungan peran serta personel angkatan bersenjata masing-masing dalam berbagai kegiatan yang tepat; e. peningkatan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pertahanan; f. pengembangan kerja sama di bidang industri pertahanan yang meliputi alih teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, dan pemasaran bersama. 2. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan terhadap informasi rahasia dan hak kekayaan intelektual. 3. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Nota Kesepahaman disesuaikan dengan ketersediaan dana dan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dari setiap Pihak. 4. Penyelesaian masalah yang timbul dari penafsiran Nota Kesepahaman dilakukan secara damai melalui perundingan antara Para Pihak. Jika tidak dapat terselesaikan, masalah akan diselesaikan melalui saluran diplomatik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat