ABSTRAK: |
- a.bahwa Anggaran Pendapatandan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;b.bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2014termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;c.bahwa dalampembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran2014antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuatdalam Surat Keputusan DPD Nomor 15/DPDRI/I/2013-2014tanggal 1Oktober 2013;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
- 1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043.
- Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi,dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual,sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun.RPJMNtahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu,dan tahun 2014merupakan tahun kelimadalam agenda RPJMNtahap kedua.Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian,dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2005–2009), RPJMNke-2 (2010–2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam RPJMNtahap kedua (2010–2014), kegiatan pembangunan akan -3 -diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu:(a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah(RKP) di tiap-tiap tahun.Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014disusun berdasarkan tema “Memantapkan Perekonomian Nasional Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan”dan diterjemahkan kedalam11(sebelas) prioritas nasional dan 3 (tiga)prioritas nasional lainnya. 11 (sebelas)prioritas pembangunan nasional tersebut,yaitu:(a)reformasi birokrasi dan tata kelola;(b)pendidikan;(c) kesehatan;(d)penanggulangan kemiskinan; (e) ketahanan pangan;(f)infrastruktur;(g) iklim investasi dan iklim usaha; (h) energi; (i) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (j)daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; serta (k)kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Sedangkan 3 (tiga)prioritas nasional lainnyameliputi (a) bidang politik, hukum, dan keamanan; (b) bidang perekonomian; dan (c)bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2014.Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, salah satu hal yang perlu dilakukan Pemerintah adalah mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam. Guna mewujudkan hal dimaksud, Pemerintah meningkatkan langkah-langkah koordinasi antar instansi di Pemerintah, termasuk penegak hukum dalam rangka menindak tegas kegiatanillegal mining di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta pelabuhan-pelabuhan yang tidak memiliki ijin resmi. Selain itu, dalam rangka menanggulangi kendala yang timbul dalam penyerapan penerusan pinjaman, seperti masalah perijinan dan pembebasan lahan, selain meningkatkan koordinasi antar instansi Pemerintah, Pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
|