Penyelesaian- Perselisihan -Perburuhan
1957
Undang-undang (UU) NO. 22, LN. 1957 No. 42, TLN No. 1227, LL SETNEG : 33 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
ABSTRAK: |
- bahwa sudah tiba waktunya untuk mengganti Undang-undang DaruratNo. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;bahwa perlu diadakan peraturan baru untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan perburuhan
- Pasal 21 dan 89 Undang-undang Dasar Sementera Republik Indonesia
- BAGIAN I.TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI
BAGIAN II Tentang penyelesaian di daerah.
BAGIAN III Tentang penyelesaian di pusat
BAGIAN IV Tentang Enquete
BAGIAN V Tentang Arbitrage
BAGIAN VII Tentang aturan hukuman
BAGIAN VIII Ketentuan peralihan
BAGIAN IX Ketentuan terakhir
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Undang-undang DaruratNo.16 tahun 1951 tentang PenyelesaianPerselisihan Perburuhan
- -
- 33
|