Peraturan- Hukum- Pidana- Untuk- Seluruh -Wilayah- Republik- Indonesia- Mengubah- Kitab-Undang-Undang- Hukum- Pidana
1958
Undang-undang (UU) NO. 73, LN. 1958 No. 127, TLN No. 1660, LL BPHN : 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ABSTRAK: |
- a.bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No.1tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
b.bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun1958 No.68,No.69 dan No.71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang HukumPidana.
- Pasal 89 dan pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- AdalahdirasakansangatganjilbahwahinggakinidiIndonesia masihberlakuduajenisKitabUndang-undangHukumPidanayakni: 1.KitabUndang-undangHukumPidanamenurutUndang-undang No.1tahun1946RepublikIndonesia;2."WetboekvanStrafrechtvoorIndonesia"(Staatsblad1915No.732) sepertibeberapakalidiubah;yangsamasekalitidakberalasan.DenganadanyaUndang-undanginimakakeganjilanitu ditiadakan.DalampasalIditentukanbahwaUndang-undangNo.1 tahun1946RepublikIndonesiadinyatakanberlakuuntukseluruh wilayahRepublikIndonesia.Kesempataninidipergunakanpulauntukmengadakan perubahan/penambahandalamKitabUndang-undangHukumPidana tersebutberhubungdenganditetapkanPeraturan-peraturanPemerintah tentangBenderaKebangsaanRepublikIndonesia,tentangPenggunaan BenderaAsingdiIndonesiadantentangPenggunaanLambang-Negara RepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1958No.68,No.69dan No.71).
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1958.
- 1. Pasal XVI Undang-undang No.I tahun1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dicabut.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No.732) seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-undang No.1 tahun1946 Republik Indonesia.
- -
- 6
|