PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1953

Menemukan 246 peraturan dalam 0,009 detik

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1953
Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin

Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953
Penguasaan Tanah-Tanah Negara

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Stbl. 1911 No. 110 & Stbl. 1940 No. 430
Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 20 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1953
Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas pada De Javasche Bank

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953
Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 21 Tahun 1948 tentang Gaji Pegawai Negeri 1948
Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1953
Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Diubah dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  2. UU No. 5 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1953
Pengawasan Orang Asing

Kewarganegaraan dan Imigrasi Pertahanan dan Keamanan, Militer

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1953
Pelanjutan Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat

Pajak dan Retribusi Daerah

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1953
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Mencabut :
  1. UU No. 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1953
Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut Sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 1954 tentang Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mangondow Sebagai Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
  2. PP No. 23 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)
  3. PP No. 23 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan