Permenperin No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
Permenperin No. 32 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananFidusia dan Lembaga Pembiayaan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
PP No. 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa
Mencabut :
PP No. 31 Tahun 1979 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978
PP No. 29 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
PP No. 1 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
PP No. 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
PP No. 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 1, BN 2024 (63); 19 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 41 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (Kawasan BBK) adalah kawasan yang mencakup wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maupun non-KPBPB. Rencana Induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Lmapiran: 2 berkas.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,
Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil
cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi
hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di
daerahnya masing-masing berdasarkan besaran
kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan
Dana Otonomi Khusus, perhitungan pembagian DBH CHT
untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil dan
kabupaten/kota lainnya ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta sesuai surat Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Nomor S-134/PK/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal
Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi DBH CHT
dan Permintaan Peraturan Gubernur terkait Alokasi DBH
CHT TA. 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Alokasi Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
ABSTRAK:
Pelaksanaan pengurangan BPHTB yang sebelumnya dilaksanakan berdasarkan PMK No. 91/PKM.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Perubahan Kedua Atas KMK No. 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB yang berpedoman UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB, dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 183 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan mengenai pengurangan BPHTB telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 18 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang BPHTB. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pemberian Pengurangan BPHTB.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian dan Kewenangan Pengurangan;
3. Tata Cara Pengurangan;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
21 halaman (lampiran 11 halaman)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2000
Undang-undang Darurat tentang Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1951.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat