Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Dalam upaya memberdayakan masyarakat sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 10
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan serta sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan atau
Sebutan Lain, di Desa dan/atau Kelurahan dapat dibentuk
Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Penataan Lembaga Kemasyarakatan atau Sebutan Lain.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organisasi Pemerintah Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru
PEDOMAN
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2008
PERUBAHAN-PERDA-PEMBENTUKAN-KECAMATAN BANAWA SELATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANAWA SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya desa Lumbu Tarombo serta secara geografis dan transportasi darat desa Malino, desa Ongulara, desa Lumbulama, lebih mudah dijangkau dari kecamatan Banawa Selatan dibandingkan dengan wilayah kecamatan Marawola Barat dan dapat memudahkan rentang kendali pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 tentang pembentukan Kecamatan Banawa Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kab. Donggala tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 2 ayat (2) diubah sebagai berikut: setelah huruf k ditambah 4 (empat) desa; dan ketentuan pasal 3 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka dipandang perlu membentuk Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Nomor 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.16 Tahun 2011.
Penyelenggaraan KOMINDA di Kabupaten menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati: a. tugas dan Kewajiban Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini meliputi: 1) membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas Nasional di daerah; 2) mengkoordinasikan kepada semua instansi terkait/elemen lapisan masyarakat daerah di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan meningkatkan peran serta dan fungsi KOMINDA; 3) mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kabupaten sebagaimana jaringan intelijen; 4) menjamin terlaksananya kegiatan operasional KOMINDA Kabupaten; Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Kepala Badan Intelijen Daerah selaku pelaksana harian KOMINDA. Pelaksanaan Penyelenggaraan tugas KOMINDA di provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.44 Tahun 2008. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, maksud dan tujuan, tugas, fungsi dan kewajiban, kepengurusan, keanggotaan, tata kerja dan hubunga kerja, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Sorong.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sorong.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Sorong
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Dengan berlakunya peraturan Walikota ini maka Pasal 2 huruf b, Pasal 3 (1), dan Pasal 4 Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah dinyatakan di cabur dan tidak berlaku.
Lamp 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 224
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Kaur
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mengakui, menghormati, mempertahankan dan melestarikan adat Kaur, dipandang perlu melakukan pembinaan, pelestarian dan pengembangan Lembaga Adat Kaur dalam upaya memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya Kaur;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 11 Tahun 2010
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Permendagri No. 39 Tahun 2007
8. Permendagri No. 52 Tahun 2007
9. Permendagri No. 52 Tahun 2014
Lembaga Adat Kaur bertujuan untuk menggali, membina, melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial buday sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat Kaur dan juga untuk melindungi dan membela hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat dan nilai sosial budaya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Kaur, dan untuk adat nilai sosial budaya yang maju, adil dan sejahtera dalam tatanan masyarakat mandani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SEBAGAI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMKAB PONOROGO
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO MENDAPAT AMANAT UNTUK MEMBENTUK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN NOMENKLATUR KELAS A YAITU BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA YAN G DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI;
BAHWA SAMBIL MENUNGGU DITETAPKANNYA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DAN UNTUK KELANGSUNGAN PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMKAB
PONOROGO, MAKA PERLU MENETAPKAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SETDA SEBAGAI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian RSUD Srengat
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
Bahwa RSUD merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan karakteristik tersendiri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa penyediaan rumah sakit umum daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu diatur dalam peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Pendirian RSUD Srengat.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 77 Tahun 2015.
Pendirian RSUD dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna; RSUD Srengat berbentuk rumah sakit menetap yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang merupakan RSUD Kelas C; RSUD Srengat menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO.193
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program- program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat; bahwa untuk menjangkau seluruh masyarakat diwilayah Kabupaten Kutai Barat, media komunikasi dan informasi melalui Radio merupakan media yang paling efektif; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dimana lembaga penyiaran publik berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah atas usul masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio sendawar fm, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pembentukan dan kedudukan dimana LPPL Radio Sendawar FM bersifat independen, netral, dan tidak komersil dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, Organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, penyelenggaraan penyiaran, rencana kerja dan anggaran, pertanggung jawaban, pembiayaan, kepegawaian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Dewan Pengawas berhak untuk memperoleh gaji dan tunjangan lain yang diatur pada Pasal 9 dengan Peraturan Bupati; Tata cara pemilihan Dewan Direksi diatur oleh Dewan Pengawas pada Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai tugas dan penghasilan Dewan Direksi pada pasal 15 diatur dengan Peraturan Bupati; Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai LPPL Radio Sendawar FM sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Dewan Direksi dan perjanjian kerja.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2010
LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH-organisasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/No.01, TLD No. 0142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan d UU No. 16 Tahun 2006, serta PP No. 41 Tahun 2007 , maka untuk meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, perlu membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Morowali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Morowali;
UU No, 6 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002 ; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten morowali; balai penyuluhan kecamatan; eselonisasi jabatan; badan penanggulangan bencana daerah kabupaten morowali; eselonisasi jabatan; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat