Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di Daerah perlu dioptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya;
b. bahwa pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sangat rentan terhadap resiko bahaya yang dihadapi di lapangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Khusus Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. Bagian Kesatu
Tunjangan Anggota Satpol PP dan Damkar; 5. KETENTUAN PERALIHAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya pertambahan dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Gresik menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
b. bahwa agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat dalam peneglolaan sampah, diperlukan kepastian hukum, kejelasanan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran masyarakata dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara komprehensif terpadu, proporsional, efektif dan efisien;
c. bahwa pengaturan tentang pengelolaan sampah sebagaimanan diatur dalam Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah belum dapat berjalan secara komprehensif terpadu, proporsional, efektif dan efisien dikarenakan kurang detil pengaturannya sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarknan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 8 Tahun 1981U No 25
4. UU No 18 Tahun 2008
5. UU No 25 Tahun 2009
6. UU No 32 Tahun 2009
7. UU No 36 Tahun 2009
8. UU No 12 Tahun 2011
9. UU No 23 Tahun 2014
10. PP No 79 Tahun 2005
11. PP No 81 Tahun 2012
12. Perpres No 87 Tahun 2014
13. PermenLingkungan Hidup No 13 Tahun 2012
14. PermenLingkungan Hidup No 16 Tahun 2012
15. Permendagri No 80 Tahun 2015
16. Perda Kag Gresik No 23 Tahun 2011
17. Perda No 2 Tahun 2012
18. Perda No 9 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan yang diubah adalah
1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 7A
2. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 Pasal yaitu Pasal 20A, 20B, 20C, 20D dan 20E
3. Ketentuan Pasal 21 diubah
4. Ketentuan Pasal 22 diubah
5. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 12 Pasal yaitu Pasal 22A, 22B, 22C, 22D,22E, 22F, 22G, 22H, 22I, 22J, 22K, 22L
6. Ketentuan Pasal 28 diubah dan disisipkan satu pasal yaitu Pasal 28A
7. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 32 A
8. Diantara Bb XIII dan Bab XIV disisipkan satu bab yakni bab XIIIA
9. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 42a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepada Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memberikan Pengayoman Dan Perlindungan Hukum Untuk Meningkatkan Harkat Dan Martabat Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Abdi Negara Dan Abdi
Masyarakat Yang Mengalami Permasalahan Hukum Perlu Diberi Pelayanan Secara Profesional Dan Proporsional
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 82 Tahun 1971; Perda Kab. PPU No. 3 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Jenis Layanan, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum, Pelaksanaan Layanan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
9 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017
Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, BN.2017/No.735, jdih.bmkg.go.id : 14 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) UU No,23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang APBD tahun 2018;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No. 17 tahun 2003;3.UU No. 1 tahun 2004;4.UU No.15 tahun 2004;5.UU No.33 tahun 2004;6.UU No.51 tahun 2008;7.UU No.28 tahun 2009;8.UU No.23 tahun 2014;9.PP No.23 tahun 2005;10.PP No.58 tahun 2005;11.PP No.8 tahun 2006;12.PP No.8 tahun 2008;13.PP No.71 tahun 2010;14.PP No.2 tahun 2012;15.PP No.27 tahun 2014;16.PP No. 18 tahun 2017;17.PP No. 107 tahun 2017
;18.PMDN No. 13 tahun 2006;19.PMDN No.61 tahun 2007;20.PMDN No.32 tahun 2011
;21.PMDN No. 19 tahun 2016;22.PMDN No. 33 tahun 2017;23.Perda Kota Tangsel No. 7 tahun 2010;24.Perda Kota Tangsel No.12 tahun 2011;25.Perda Kota Tangsel No. 6 tahun 2012;26.Perda Kota Tangsel No. 9 tahun 2014;27.Perda Kota Tangsel No. 8 tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009.
Materi Pokok: Subjek Retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Perpanjangan IMTA dari Pemerintah Daerah dan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan : 9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 05 Tahun 2017
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2017/05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8715 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang dinyatakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bertentangan dengan ketentuan angka 210 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam pendelegasian kewenangan mengatur, tidak boleh adanya delegasi blangko. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 97 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan Pasal 24 dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggung Jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bagian dari wujud akses keadilan dan pemenuhan hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum;
Bahwa bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin yang selama ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan belum dapat memenuhi kebutuhan Masyarakat Miskin di Kota Sungai Penuh;
Bahwa berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan dana bagi penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013;
Perda ini mengatur mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, meliputi; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan penggunaan anggaran Bantuan Hukum kepada Walikota; tata cara kerja sama; tata cara pemberian sanksi administratif; tata cara pengajuan rencana anggaran Bantuan Hukum, diatur dengan Peraturan Walikota.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan;
b. pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan;dan
c. dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
21 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pengelolaan sumber daya air khususnya air minum di wilayah Kabupaten Mahakan Ulu perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 40 huruf b PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Lambang, Tempat Kedudukan, dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Tahun Buku; RKAP; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu
pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa kewenangan pemungutan retribusi daerah yang masih dilaksanakan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah harus dilaksanakan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sehingga dapat
diwujudkan suatu pelayanan terpadu satu pintu yang seutuhnya.
Dasar Hukum: UU Drt 1956; UU 9/1967; UU 28/1999; UU 33/2004; UU 25/2009; UU 28/2009; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 58/2005; Perpres 97/2014; Permendagri 80/2015; Perda Bengkulu Utara 1/2008; Perda bengkulu utara 6/2012; Perda Bengkulu utara 6/2013; dan perda bengkulu utara 3/2014.
Materi Pokok: Jenis Retribusi dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b. Retribusi Izin Gangguan
c. Retribusi Izin Usaha Perikanan
d. Retribusi Izin Trayek
e. Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka :
1. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemungutan Retribusi Izin Gangguan;
3. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemungutan Izin Usaha Perikanan;4. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemungutan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Parkir di Tepi Jalan Umum, Terminal dan Izin Trayek;
5. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat