batas kelurahan pancur - penetapan, penegasan dan pengesahan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 249
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Pancur
ABSTRAK:
Untuk tercapainya tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah Desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis di Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Lingga telah melaksanakan
kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa secara Katrometrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, Bupati menetapkan Peraturan
tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Pancur.
UU No.25 Tahun 2002; UU No.31 Tahun 2003; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2019; Perpres No.128 Tahun 2022; Permendagri No.45 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Pancur, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 22 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan public secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
bahwa salah satu bentuk instrumen evaluasi dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan penyusunan survei kepuasan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan Survei kepuasan masyarakat, yang memuat sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Survei kepuasan masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
5. Indeks kepuasan masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat).
6. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuha pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oelh penyelenggara pelayanan publik.
7. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara/ pemerintahan, korporasi, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik,dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
8. Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk BUMN dan BUMD.
9. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
10. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/ kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara lansung maupun tidak lansung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
11. Unsur survei kepuasan masyarakat adalah unsur-unsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
12. Survey periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (satu) tahun sekali.
13. Lembaga lain adalah lembaga pemerintah atau non pemerintah yang secara hukum berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas atau akreditasi yang jelas dibidang penelitian dan survey. Misalnya lembaga penelitian yang ada di universitas/ perguruan tinggi.
14. Pemberi palayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
16. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik.
17. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survey kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
18. Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada dilokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.
Pasal 2
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Survey Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
(3) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.
Pasal 3
(1) Survei kepuasan mayarakat sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dilaksanakan menurut jenis pelayanan.
(2) Survei kepuasan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Kuesioner dengan wawancara tatap muka;
b. Kuesioner melalui pengisian sendiri termasuk yang dikirim melalui surat;
c. Kuesioner elektrik;
d. Diskusi kelompok terfokus;
e. Wawancara tidak terstruktur melalui wawancara mendalam.
(3) Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lampiran I, lampiran II dan lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelengara dapat bekerjasama dengan lembaga lain.
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas dan reputasi di bidang penelitian dan survey.
Pasal 5
(1) Hasil survei kepuasan masyarakat berupa indeks kepuasan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik menganalisis hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk merumuskan rencana perbaikan pelayanan.
(3) Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
(4) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Format publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pelayanan publik melaporkan hasil survey kepuasan masyarakat kepada Bupati melalui Bagian Organisasi.
(2) Laporan hasil survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan indeks kepuasan masyarakat di daerah.
Pasal 7
(1) Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan survei kepasan masyarakat.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
Undang-undang (UU) NO. 22, LN.2003/NO.92, LL SETNEG : 60 HLM
Undang-undang (UU) tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN E-GOVERMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan teknologi perlu disediakan informasi melalui jaringan internet bagi masyarakat sebagai upaya untuk pelayanan publik dan keterbukaan informasi
UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2010, PP No.82 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Kepres No.1 Tahun 2014, Inpres No.3 Tahun 2003, Inpres No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan E-Goverment; Pemeliharaan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah mengenai uang persediaan telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 TAhun 2021 tentang Uang Persedian;
b. bahwa untuk kelancaran pembayaran ganti uang persediaan maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah mengenai uang persediaan telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 TAhun 2021 tentang Uang Persedian;
bahwa untuk kelancaran pembayaran ganti uang persediaan maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan dengan ketetapan sebagai berikut :
#bendahara pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yng dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada unit SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu;
#penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KODE ETIK PEJABAT PENGAWAS / AUDITOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan yang profesional, obyektif, transparan, independen dan untuk mewujudkan citra positif pejabat pengawas / auditor dan mutu pengawasan, diperlukan kode etik pejabat pengawas/auditor;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, Permendagri No 28 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kode etik; sanksi; pembinaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Pergub ini terdiri dari 8 hlm peraturan dan 8 hlm lampiran.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
KEPPRES No. 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Usunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004
Mengubah :
KEPPRES No. 45 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen
KEPPRES No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 22 Tahun 2015
Undang-undang (UU) NO. 22, LN.1952/NO.85, LL SETNEG : 3 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1952.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat