Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi,
persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
dengan sistem apikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara
tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem e-Procurement di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609);
|
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Keija Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Trhun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA,
BAB IV PELAKSANAAN,
BAB V MEKANISME DAN PROSEDUR,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2012
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani
diperlukan adanya subsidi dan Penetapan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Rincian okasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2012: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang .Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraruran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/ Permentan/ OT.140/ 140/09/2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 1:4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) peraturan menteri pertanian nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang kebutuhan harga tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2011 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kabupaten, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan pertauran bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Permentan No.08/Permentan/SR.140/4/2007, Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007, Permendag No.07/M-DAG/PER/2/2008, Permentan No.28Permentan/SR.130/5/2009, Permentan No.50/Permentan/SR.130/11/2009, Permentan No.32/Permentan/SR.130/4/2010, Kepmen MPP No.634/MPP/Kep/9/2002, Kepmentan No.237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan No.239/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan No.465/Kpts/OT.210/7/2006, Perbup Kalbar No.3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, HET Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pupuk berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Dalam Pengawasan;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/
Permentan/ OT.140/ 4/ 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/
Permentan/SR.140/2/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
17/M.DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/
Permentan/ SR.130/12/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ OT.210/4/2003; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
075 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04m Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun 2012 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasajn Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGEMBALIAN PENGUATAN MODAL BERGULIR KEGIATAN PEMBERDAYAAN PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI (P4) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa pupuk merupakan sarana produksi yang sangat penting bagi peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemumpukan berimbang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 2001, Perpres No.77 Tahun 2005, Permentan No. 01/Kpts/SR.130/2/2006, Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007, Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, Permendag No.07/M-DAG/PER/2/2009, Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009, Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/20011, Permendagri No.53 Tahun 2011, Kepmenprin No.634/MPP/Kep/9/2002, Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003, Kepmenprin No.354/MPP/Kep/5/2004, Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006, Pergub Kalbar No.3 Tahun 2012, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukkan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Kabupaten Purwakarta Tahun 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat