MEKANISME PENYALURAN DANA BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SWADAYA KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYALURAN DANA BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SWADAYA KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya merupakan fasilitas pemerintah berupa bantuan stimulan yang dilaksanakan atas prakarsa dan upaya masyarakat guna memperbaiki rumah yang layak huni. Untuk memudahkan koordinasi dan pertanggungjawaban maka penerima bantuan diterima oleh Kelompok Penerima Bantuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Swadaya Kabupaten Bintan Tahun 2017.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bintan Nomor 36 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Kabupaten Bintan Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
16 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Kegiatan Dalam Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Bencana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Magelang perlu menyusun Rincian Kegiatan Dalam Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Kegiatan Dalam Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang rincian kegiatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu ketentuan umum, tahapan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 478
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN BENCANA, KECELAKAAN DAN KONDISI BAHAYA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu,perlu menetaokan JRA Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
7 halaman, lampiran 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2011
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SERTA BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Probolinggo perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Bantuan Operasional Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan dan pengelolaan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Operasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2016;
c. bahwa dalam pelaksanaannya, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang berdampak terhadap susunan perangkat daerah beserta kebijaksanaan penganggarannya, sehingga Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 tahun 2016 perlu disesuaikan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Besaran BOSDA yang diberikan kepada satuan pendidikan diberikan berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SD dan MI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per siswa per tahun;
b. SMP dan MTs, sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) per siswa per tahun;
2. Besaran BOP diberikan kepada satuan pendidikan PAUD dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Alokasi berdasarkan tiap satuan pendidikan PAUD sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun; dan
b. Alokasi berdasarkan jumlah siswa sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) per siswa per tahun;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2015
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, 02/02/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
PelaksanaanPemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 92 Tahun 2011 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Untuk Lanjut Usia Bagi Masyarakat Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan perlindungan sosial demi memenuhi kebutuhan dasar minimal masyarakat, maka dipandang perlu diberikan bantuan sosial khususnya bagi lanjut usia.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 14 Tahun 2016; Perda Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, sasaran penerima, besaran bantuan yang diberikan, tata cara pemberian bantuan sosial, persyaratan, pembiayaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
10 Pasal (5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 18 Tahun 2021
PENETAPAN KEGIATAN - BESARAN PENGGUNAAN - DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEGIATAN DAN BESARAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka sinkronisasi kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas dan Jaringannya perlu ditetapkan kegiatan dan pengelolaannya sehingga berjalan dengan efektif dan efisien serta tidak terjadi tumpang tindih dalam pendanaan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana BOK di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana BOK di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012, meliputi: Tujuan; Sumber Dana; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 18 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Dana BOK dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN POS UPAYA KESEHATAN KERJA TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya masyarakat pekerja yang sehat dan mandiri perlu dikembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat melalui penyelenggaraan pos upaya kesehatan kerja yang dilakukan secara terintegrasi dengan program kesehatan lainnya sehingga pekerja mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Pos
Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mencakup a. tugas dan tanggung jawab; b. penyelenggaraan kegiatan Pos UKK Terintegrasi; c. peran serta pemangku kepentingan, pembiayaan, pencatatan dan pelaporan, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat