Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 47 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pergub No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kesehatan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 1173/Menkes/PER/X/2004; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi UPTD RS Khusus Gigi dan Mulut pada Dinas Kesehatan Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikan Pangkat Reguler Ke Pembina Golongan Ruang IV/a Ke Atas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, izin belajar dan surat keterangan belajar, penggunaaan gelar akademik, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2009 dicabut
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 22Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi UPTD di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, UPTD Balai Perlindungan Tanaman, UPTD Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, UPTD Balai Perbanyakan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
Mencabut Pergub No. 8 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 29 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun dan ditinjau kembali sebagian dari uraian tugas dan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam Pergub No. 34 Tahun 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 34 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa pengertian dalam ketentuan umum dan ketentuan mengenai uraian tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2013.
Mengubah Pergub No. 34 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Non PNSD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Dan Non Pnsd Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyikapi permasalahan adanya kenaikan bahan bakar minyak, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Standar biaya Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Pegawai
Negeri Sipil Daerah,Pegawai Tidak Tetap dan Nono PNSD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Non PNSD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010; Perpes No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpes No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2010; Pergub Sulbar No. 26.a Tahun 2012; Pergub Sulbar No. 27.a Tahun 2012; Pergub Sulbar No. 8 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sulbar No. 13 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Non PNSD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Non PNSD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendagri No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012, maka perlu dilakukan penyesuaian atas pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, biaya perjalanan dinas, prosedur pembayaran, pertanggungjawaban, pengendalian internal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Mencabut Pergub No. 3 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan PNS di Lingkungan Perprov Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 25 Tahun 2012.
18 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2013
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 72008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan tentang tata cara penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural berdasarkan PERGUB No. 71 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 227 Tahun 2012 tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan Kedua atas PERGUB No. 71 Tahun 2011.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 53 Tahun 2010; PERDA No. 10 Tahun 2008; serta PERGUB No. 71 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 227 Tahun 2012.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 71 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PEGUB No. 227 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm, termasuk 9 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan, tujuan, nama jabatan fungsional umum, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat