Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sungai Kakap sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 56 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja SMKN I Sungai Kakap sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.68 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD 2010/14 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2010
pembentukan desa ketapang kecamatan gentuma raya kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Ketapang Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa ketapang kecamatan gentuma raya kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Kewenangan Daerah Kota Sungai Penuh, meliputi: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota sungai penuh; pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah; penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai tekhnis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/No.17.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan perda. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pentung guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan , tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa dan pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2010
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat ( l) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerjo Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah {RKPD} Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
r· 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 };
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4405);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara I Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
· Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4741 );
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 201q-2014;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor l O Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 199);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD} Kabupaten Luwu Utara tahun 2006-2010 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2007 Nomor 25);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 30).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara per.nerintah daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
4. Badon Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat
Bappeda adalah badan yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina, mengkoordinaskan don menyelenggarankan perencanaan pembangunan daerah di bidang fisik dan prasarana, ekonomi, sosial dan budaya, penelitian don statistik, penanaman modal serta sekretariat badan.
5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011, yang selanjutnya
disingkat RKPD Tahun 2011 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2011 yang dimulai tanggal 1 Januari 2011 don berakhir pada tanggal 31
Desember 2011.
6. Rancangan Ahggaran Pendapatan don Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah.
Pasal 2
RKPD Tahun�2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) terdiri dari:
a. buku I yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 sebagaimana dirnuct dalam lampiran I; don
b. buku II yaitu memuat Rencana Program don Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimuat dalam lampiran II;
Pasal3
RKPD Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat (5)
menjadi:
a. pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja SKPD; don
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD tahun
2011
Pasal4
( 1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2011 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum don strategi prioritas APBD di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(2} SKPD menggunakan RKPD Tahun 2011 dalam pembahasan Rencana
Kerja don Anggaran SKPD bersama DPRD.
Pasal 5
( l) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja don Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan don indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis don evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 6
Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2011 hasil pembahasan bersama DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011.
' .
Pasal7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2010/122 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghindari persaingan yang tidak sehat dan mencegah kecelakaan Perda sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu memebentuk kembali Perda tentang Retribusi Ijin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 41 Tahuun 1993;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmen Perhubungan No. Km 35 Tahun 2003; Perda kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Ketentuan Ijin Trayek, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarip Serta Saat Retribusi Terutang, Insentif pemugnutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Instansi Pemungut, Pembinaan Dan Pengawasan, Tata Cara Penagihan Dan Pengahapusan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat