Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PADI JAYA KECAMATAN KUALA MANDOR B
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 138.2/3758/Pem-B tanggal 18 November hal Pengusulan Kode Desa Kabupaten Kubu Raya, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan ini memiliki 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintalt Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4587) periu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 2002;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005
Pasall
Daiam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pasir.
3. Daerah adalah Kabupaten Pasir. I
4. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat Pemerintah
Kabupaten Pasir. ~
5. Kepala Desa adalah Pemimpin Pemerintah Desa yang
bervvenang,beriak dan berkewajiban menyelenggarakan urusan -
urusan rumah tangga sendiri 2 dalam hal
oemerintahan,Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
6. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang - undangan yang
dibuat oloh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan Iingkungan
kerja Pelaksana Pemerintahan Desa.
Pasa|2
Organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pefcimbangan :
a.’ kewenangan yang dimiliki oleh desa;
b. karakteristik, potensi dan kebutuhan desa;
Pasa|3
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana
pemerintahan desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga desa.
Pasal4
Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah
tangga, urusan yang belum dilaksanakan oieh daerah dan pemerintah
serta tugas pembantuan.
Pasa|5
Untuk Penyeienggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasald (4)
pemerintah desa mempunyai fungsi :
a. meiaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan
rumah tangga desa;
Pasa|7 I
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam rnelaksanakar tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyeenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
keb-ijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang teiah mendapat persetujuan
BPD;
d. menyusun dan mengajukan irancangan peraturan desa
mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD; A
e. membina kehidupan masyakat desa;
f. mernbina perekonomian desa;
" 1 g. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i. ‘melaksanakan wewenang Iain sesuai dengan peratlirarl
perundang-undangan.
PasaI8
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Desa mempunyai
kewajiban : _
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memeiihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memeiihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja sama; dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
I. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi, dan melestarikan nilai—ni|ai sosiai
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
0. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup.
Seiain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Iaporan
penyelenggaraan pernerintahan desa kepada Bupati, memberikan
'aporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
nienginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarkat.
PasaI9
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berfungsi sebagai unsur
staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
Pasai1O
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai
tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu
pelayanan ketatausahaan Kepala Desa.
Pasal11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana ‘dimaksud dalam
Pasal 10 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan surat menyur.at,kearsipan dan pelaporan ;(
b. melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi kepada
perangkat desa ;
Pasal 120
1 .
Kepala Urusan adalah perangkat desa yang berkedudukan
sebagai pembantu Sekretaris Desa sesuai dengan 2bi.d'a»ng
urusannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Desa melalui Sekretaris Desa . .
Uraian tugas untuk jumlah 3 (tiga) urusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, untuk masing-masing
urusan adalah sebagai berikut :1
a. Urusan Pemerintahan :
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data serta
melakukan pelayanan kepada masyarakat;
2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah termasuk rukun warga, rukun tetangga
dan masyarakat; A
3. melakukan adrninistrasi pelaksanaan dan pengawasan
Ierhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan
sosial poiitik;
4. menyelenggarakan administrasi kependudukan, monogra,
kebutuhan kartu penduduk, Kartu Tanda Penduduk dan
pencatatan sipil;
5. membantu tugas-tugas di bidang pertanahan;
6. melakukan administrasi peraturan desa, peraturan Kepala
Desa dan Keputusan Kepala Desa;
Pasal15
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam wilayah keljanya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku .
Pasai17
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima tunjangan dan
penghasilan lainnya paling kurang sama dengan Upah Minimum
Regional (UMR) Kabupaten.
Pasai19
Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan serta memberikan bimbingan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahannya. _
Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala Urusan wajib mengikuti,
mematuhi petunjuk dan beitanggung jawab kepada Kepala Desa.
Setiap laporan yang diterima Kepala Desa dari bawahannya wajib
diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan
laporan Iebih ianjut dan memberikan petunjuk serta bahan
pembinaan kepada bawahannya. -
Dalam penyampaian laporan Kepala Desa kepada Camat,
tembusan disampaikan kepada Iembaga-lembaga desa terkait
Pasal22
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pasir Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Nomor 12
Ta'"un 2000) sebagaimanan teiah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupataen Pasir Tahun
2003 Nomor 3),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasai23
Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggai diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Pasir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
19hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Beberapa Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, di desa perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.3 Tahun 2005, Permendagri No.15 Tahun 2006, Permendagri No.16 Tahun 2006, Permendagri No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang, Keanggotaan, Persyaratan Calon Anggota BPD, Pemilihan Anggota BPD, Pimpinan BPD, Hak, Kewajiban dan Larangan, Masa Jabatan dan Pemberhentian, Tindakan Pemeriksaan dan Penyidikan, Tata Tertib BPD, Keuangan BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2007.
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 22 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa dipandang perlu segera mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Hak Memilih dan Dipilih; Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilih; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
15 hlmn; 3 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN HUKUM TUA PERANGKAT DESA, PERANGKAT KELURAHAN NON PNS DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Desa Di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 terkait Alokasi anggaran, Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2020/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pencalonan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu adanya pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; PENGELOLAAN KEGIATAN; PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA; PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA; PENGAWASAN DAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat