kantor - ketahanan pangan - penyuluhan - jabatan fungsional - nomenklatur - uraian tugas - peta
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur, Uraian Tugas, dan Peta Jabatan Fungsional pada Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur, Uraian Tugas, dan Peta Jabatan Fungsional pada Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2008; Perbup Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Nomenklatur dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional; Peta Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Padat Karya Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat di Kabupaten Purbalingga dipandang perlu adanya kegiatan Padat Karya Pangan dalam bentuk pembangunan prasarana fisik perdesaan melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya lokal; bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan kegiatan Padat Karya Pangan, maka perlu disusun Pedoman Umum Padat Karya Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Padat Karya Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 T ahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan kegiatan Padat Karya Pangan (PKP), prinsip-prinsip pengelolaan PKP, komponen kegiatan PKP, anggaran serta pertanggungjawaban kegiatan PKP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2012
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional; untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PERGUB No.5 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2012.
Pupuk bersubsidi di peruntukan bagi petani, perkebunan, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidayaan ikan dan atau udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar; pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2012. Realokasi antara kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya ke Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 ; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPR/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.210/7/2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Subsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012
petunjuk teknis pelaksanaan-progran beras untuk rumah tangga miskin
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) di Jawa Tengah Tahun 2012, dan sesuai dengan Surat Gubemur Jawa Tengah Nomor 551/552 tanggal 16 Januari 2012 perihal Pagu Alokasi Raskin Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012, maka untuk kelancaran pelaksanaan Program Raskin di Kabupaten Purbalingga perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKINK) abupaten Purbalingga Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966; Ondang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) tahun 2012 dan model formulir yang digunakan dalam pelaksanaan program. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 9.a Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubemur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan. jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang di atur dengan peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 ·Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang · Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 /M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Pennentan/SR.130/12/9/2011 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanlen Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4651Kpts/OT.160ll/2006; Peraturan Gubemur Kafimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seka<:Jau Nomor 08 Tahun 2008; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahon 2004
Merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan bupati Sekadau Nomor 9 a Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
Merubah Peraturan bupati Sekadau Nomor 9 a Tahun 2012
4 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan tingkat serapan yang bervariasi antar Kabupaten/Kota dan adanya usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi, maka telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR. 140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR. 130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I s.d. Lampiran IV pada Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2012.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012 diubah.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No 03 tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk besubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2005,Perkementan Nomor 08/permentan/SR.140/4/2007, Perkementan Nomor 40/permentan/OT.140/4/2007, Permendag No.12/M-DAG/PER/6/2008, Perkementan Nomor.28/Permentan/SR.130/4/2009, Perkementan No.87/permentan/SR.130/12/2011 , Kemenprin No. 634/MPP/Kep/9/2002, Kepkementan No.237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepkementan No.239/Kpts/OT.210/4/2003,Kepkementan No.465/Kpts/OT.160/7/2006
Perda No.9 Tahun 2008, Pergub Kalbar No.3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukkan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupub Bersubsidi, Penyaluran Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 13 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat