Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Uraian Tugas Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut :a. mengkoordinasikan perumusan kebijakan Bupati dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku; b. menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. merumuskan dan merencanakan administrasi keuangan daerah;
d. menugaskan para Assisten dan Kepala Bagian serta mengkoordinasikan aparatur Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; e. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah; f. mengendalikan dan membina aparatur Perangkat Daerah yang berada dibawahnya dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya masing-masing; g. menilai pelaksanaan tugas aparatur Perangkat Daerah yang berada dibawahnya; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati;
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
46 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 31 Tahun 2008
PERWALI Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya harga jual eceran minyak tanah yang baru maka perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Rembang; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2008 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Minyak Tanah di pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah maka Harga Eceran Tertinggi ( HET) Minyak tanah di Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Kabupaten Rembang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2008.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 93 Tahun 2005 dicabut.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 31 Tahun 2008
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 31, JDIH.ESDM.GO.ID : 2 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan dan Sub Bidang Inspeksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 31 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, maka perlu menetapkan Perwako ini.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat untuk melaksanakan perda No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2008.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 31 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara ; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2008/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Rumah Sakit Umum Daerah “Datu Sanggul Rantau” Kabupaten Tapin, dipandang perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur–unsur organisasinya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah "Datu Sanggul Rantau" Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2008/No.22 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangandan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta peningkatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan di daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan
belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok
masyarakat/ perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi sosial politik atau daerah/ kelompok masyarakat
yang terkena bencana serta bantuan keuangan kepada
pemerintah desa. baik bantuan keuangan yang bersifat
umum maupun yang bersifat khusus dalam rangka
pemerataan dan/ atau peningkatan kemampuan keuangan
Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26
Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan
Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan organisasi dan
tata kerja perangkat daerah Kabupaten Purworejo serta
perubahan jenis-jenis bantuan keuangan, dipandang perlu
untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata
Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2008 dicabut.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat