Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Tahun 2003 Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Kependudukan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2003
ORGANISASI KANTOR KESATUAN BANGSA - PERLINDUNGAN MASYARAKAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2003/NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP no. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Meliputi; Pembentukan; kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; kewenangan; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Tahun 2003 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Anggaran dan Pembukuan, Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi, Bidang Pendapatan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Badan Keuangan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2003
ORGANISASI KANTOR PERTAMBANGAN - ENERGI - LINGKUNGAN HIDUP
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2003/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Kantor Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahu 2000; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Kantor Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2003
ORGANISASI DINAS - KOPERASI - PERINDUSTRIAN - PERDAGANGAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2003 Nomor 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Pengawas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Badan Pengawas Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Badan Pengawas Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Badan Pengawas Daerah, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan, Pendapatan dan Kekayaan, Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Bidang Aparatur, Kesatuan Bangsa, Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Badan Pengawas dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah serta kebijakan Pemerintah Daerah
dalam melakukan evaluasi kelembagaan, dipandang perlu dibentuk
Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Kelautan dan perikanan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2003
organisasi dinas catatan sipil - keluarga berencana
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2003/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001, secara bertahap sesuai kebutuhan tugas pemerintah yang dilaksanakan BKKBN dialihkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001; Keppres RI No. 103 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat