Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
perubahan atas peraturan bupati nomor 7 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Pagu Alokasi Raskin Tahun 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2013 telah mengalami Perubahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 31 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009; Pedoman Umum Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin RASKIN oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Tahun 2013; Keputusan Gubernur No. 240/23/VI/2013; Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI No. B.95/MENKO/KESRA/VI/2013; Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI No. B-1116/KMK/DEP.II/VI/2013; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pgu Program beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2018.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 2 Th 2015; Permendagri No 86 Th 2017; Perda Prov Banten 1 Th 2010; Perda Prov Banten No 2 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Prov Banten No 5 Th 2017; Perda Prov Banten No 7 Th 2017; Perda Prov Banten No 9 Th 2017; Pergub Banten No 56 Th 2017; Pergub Banten No 1 Th 2018; Pergub Banten No 16 Th 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 66 Tahun 2006 tentang Panitia Pemanfaatan Barang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah,perlu pendayagunaan barang milik daerah sehingga dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember;
b. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Kabupaten, Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember, perlu Perubahan Susunan Panitia Pemanfaatan Barang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2005-2010;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember ;
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2006 tentang Panitia Pemanfaatan Barang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Jember;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 66 Tahun 2006 tentang Panitia Pemanfaatan Barang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 66 ), diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 98 Tahun 2003 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993
Diubah dengan :
KEPPRES No. 51 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio
Suara Sidoarjo dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
penyiaran Radio Suara Sidoarjo, perlu dibentuk Dewan
Pengawas dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Suara Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo Kabupaten
Sidoarjo.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485) ;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Suara Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 59).
peraturan ini mengatur mengenai dewan pengawas dan direksi lembaga penyiaran publik lokal radoi suara sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan alat kelengkapan LPPL Radio Sidoarjo, Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi
Calon Dewan Pengawas, persyaratan , Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi
Calon Direktur, persyarata, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat