Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan 2018-2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan Tahun 2018 – 2038.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011.
Materi Pokok: RDTR-PZ BWP Kasihan merupakan rencana yang menetapkan Blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. Wilayah perencanaan RDTR-PZ BWP Kasihan disebut sebagai BWP Kasihan.
Batas-batas Kecamatan Kasihan terdiri atas:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dan Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta;
b. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sewon dan Kecamatan Pajangan;
c. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sewon, Kecamatan Wirobrajan dan Tegalrejo Kota Yogyakarta; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sedayu, dan Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.
BWP Kasihan dibagi menjadi 5 (lima) Sub BWP yang terdiri atas:
a. Sub BWP I terdapat di bagian Desa Bangunjiwo, bagian Desa Tamantirto, dan bagian Desa Tirtonirmolo terdiri dari Blok I.1, I.2, I.3, I.4, I.5 dan I.6 dengan luas 1.111,21 (seribu seratus sebelas koma dua puluh satu) hektar,;
b. Sub BWP II terdapat di Desa Ngestiharjo terdiri dari Blok II.1, II.2 dan II.3 dengan luas 227,76 (dua ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh enam) hektar;
c. Sub BWP III terdapat di bagian Desa Ngestiharjo, dan bagian Desa Tirtonirmolo terdiri dari Blok III.1, III.2, III.3 dan III.4 dengan luas 497,28 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh delapan ) hektar;
d. Sub BWP IV terdapat di bagian Desa Tamantirto terdiri dari Blok IV.1, IV.2, IV.3 dan IV.4 dengan luas 374,11 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sebelas) hektar; dan
e. Sub BWP V terdapat di bagian Desa Bangunjiwo dan bagian Desa Tamantirto terdiri dari blok V.1, V.2, V.3 dan V4 dengan luas 1.018,84 (seribu delapan belas koma delapan puluh empat) hektar.
Rencana pola ruang terdiri atas:
a. zona lindung; dan
b. zona budidaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10 Tahun 1993 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kasihan
Jumlah Halaman: 33 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Klabat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Klabat Kabupaten Minahasa Utara, menyebutkan Direksi menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran kepada Bupati untuk disahkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Klabat Tahun Anggaran 2022.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2017.
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Klabat Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2022.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2018/NO.-
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/822/Ro.Org perihal persetujuan hasil fasilitasi rancangan Perkada Kota Palu, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor Tahun 2018;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang kedudukan dan sistematika Renja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, BN 2018/NO 478; KEMDIKBUD.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis
Program Indonesia Pintar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 9, BN.2016/No.317,peraturan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Drainase
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sistem drainase memiliki peran penting
sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Pasal 28 H
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 demi melindungi masyarakat sekaligus memajukan
kesejahteraan umum; bahwa dalam rangka menghadapi persoalan drainase agar
tidak terjadi genangan yang berlebihan, penyempitan dan
pendangkalan sungai dan saluran, amblesan dan penurunan
tanah, diperlukan penanganan dan penyelenggaraan sistem
drainase secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta
pengaturan pengelolaan sistem drainase dimaksudkan
untuk mengisi kekosongan hukum karena belum adanya
pengaturan secara khusus dan jelas mengenai pengelolaan
sistem drainase yang ada di Kota Surakarta; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum, kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengelolaan sistem drainase, maka diperlukan pengaturan
tentang pengelolaan sistem drainase; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistem Drainase;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Perizinan
Bab V Pemberdayaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Hak dan Kewajiban
Bab VIII Peran Masyarakat dan Swasta
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RJPMD Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara periode 20132018 maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas Kepala Daerah, dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan, Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 04 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM ; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN BARITO UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Banyumas Tahun 2021 - 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan sebagai salah satu fungsi penunjang dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, perlu disusun kerangka kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan yang mengakomodir berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam suatu rencana penelitian dan pengembangan secara komprehensif dan sinergis dalam dokumen Rencana Induk Penelitian Dan Pengembangan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedornan Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Rencana Induk Penelitian Dan Pengembangan untuk lingkup Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Banyumas Tahun 2021-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2019.
PERBUP ini mengatur mengenai rencana induk penelitian yang dapat ditinjau kembali sebelum berakhir masa berlakunya dalam hal terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat mendasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
148 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2020
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAPAN TAHUN 2020-2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAPAN TAHUN 2020-2021
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan program taktis strategis Badan Layanan Umum Daerah dapat tercapai, maka perlu disusun rencana strategis Badan Layanan Umum Daerah (Renstra BLUD) yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 2 (dua) tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tapan Tahun 2020-2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara : PER/02/M.PAN/1/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KEDUDUKAN RENSTRA BLUD RSUD TAPAN, SUSUNAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA BLUD RSUD TAPAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
63
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat