Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 1A TAHUN 2014 TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
1. Guna kelancaran, tertib penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk terciptanya kondisi yang kondusif sehingga terpeliharanya stabilitas di Kota Metro, perlu dilaksanakan koordinasi antara aparatur Pemerintah melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
2. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Metro Nomor 1a Tahun 2014;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 1A Tahun 2014 tentang Forum Koordinasi Pemerintah Daerah Kota Metro.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 1a Tahun 2014 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Metro. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dibuah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 1a Tahun 2014 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Metro.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPendidikanPertahanan dan Keamanan, MiliterStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/1031/X/2000 tanggal 19 Oktober 2000 tentang Pengesahan Pedoman Pengelolaan dan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan di BPPIT Dephan
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 11, BN.2011/No.338, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembiayaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Komunitas Intelijen Daerah, dan dalam Pasal 6 ayat (2) dipandang perlu menunjuk para Pejabat yang akan ditugaskan menyelenggarakan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Kominda di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam rangka membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah termasuk bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dipandang perlu membentuk wadah Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Kuantan Singingi;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara repuink Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas InteIijen Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Komunitas inteiijen Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.14-406 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan WakiI Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 15 tahun 2006 tentang pembentukan komunitas intelijen daerah (komlnda) kabupaten kuantan singingi. Terdapat susunan keanggotaan Kominda, serta penjabaran tugas dan dan tanggung jawab kominda kepada bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Pertahanan dan Keamanan, MiliterHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
Permenhan No. 31 Tahun 2012 tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Republik Demokratik Kongo
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 11, BN.2013/No.325, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya
ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah, Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga yang berbentuk Inspektorat, Badan, Kantor dan Rumah
Sakit, perangkat daerah
yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah
yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan, serta perangkat Pemerintah
Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga; dan
3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja diatur dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah Di Kota Semarang Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan
ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung
kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan
di Kata Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan
stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-
kegiatan penting dan strategis;
b. bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan
dalam rangka peningkatan stabilitas di Kata Semarang
dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman
pelaksanaan
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan
Dalam Rangka Peningkatan. Stabilitas Wilayah di Kata
Semarang Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup, pembiayaan dan tata cara penggunaan dana pengamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat