Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERIODE TAHUN 2017-2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 201 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Penilai Kinerja PNS Periode Tahun 2017-2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Kedudukan dan Tugas; Bab IV Keanggotaan; Bab V Tata Kerja; Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun2016 tanggal 1 Juli 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 39 Tahun 2017, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas ketentuan umum, Penyampaian LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, Pengawasan, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 tahun 2017 tidak berlaku
-
10 halaman
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018
ketentuan mengenai logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Logo dan Bendera Pataka di Lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bumi Sanapati Lembaga Sandi Negara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 88);
11. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9);
Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk memenuni kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran belanja perjalanan dinas sesuai biaya riil maupun lumpsum dan agar pelaksanaan perjalanan dinas lebih bermanfaat, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan
UU No. 29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 56 Tahun 2005 ; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 18 Tahun 2017 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 ; PERDA Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2008 ; PERDA Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016 ;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo, juga termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup peraturan walikota mengenai perjalanan dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut; Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2015
-
Peraturan Walikota ini terdiri dari 44 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Batu Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemkot Batu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan, serta dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penyusutan arsip dan penyelamatan arsip guna menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan;
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
MATERI MUATAN Penyelenggaraan Retensi Arsip bertujuan untuk:
a. penyelamatan arsip keuangan Pemerintah Daerah;
b. terjadwalnya arsip keuangan yang terdapat di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. terwujudnya konsistensi dalam program penyusutan atau memudahkan penyusutan arsip;
d. memudahkan temu balik arsip dan menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa; dan
e. mengurangi biaya perawatan arsipyang tidak bernilai ;
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG :
1. pembinaan kearsipan; dan
2. pengolahan arsip;
3. Ruang lingkup;
4. Ketentuan lainnya;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 dan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah
yang disesuaikan dengan visi, misi Kepala Daerah serta
dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959 ;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 67 Tahun
2012; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda No 14 Tahun 2006; Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 9 Tahun 2014; Perda No 7 Tahun 2010; Perda No 6 Tahun 2016;dan Perda No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
4 hlm tanpa penjelasan dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasu Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2003; UU No, 35 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 3 Tahun 2015; Permensos No. 9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, forum koordinasi dan partisipasi masyarakat serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka penataan kembali susunan perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan kemasyarakatan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan daerah ini terdiri dari 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 2.
6 halaman. Penjelasan: 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Kabupaten merupakan bagian dan menjadi instansi vertikal di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017 dan PERPRES Nomor 23 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat