Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, meningkatkan profesionalisme kerja aparatur, dan
untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen, perlu menyusun Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, prinsip dasar, dan ruang lingkup pedoman pengendalian gratifikasi, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, sosialisasi, perlindungan pelapora gratifikasi, pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
11 hal
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mencabut :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara - Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - lhkpn
2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 19, BN 2022 (1209): 9 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Wajib lapor LHKASN di lingkungan Kementerian meliputi seluruh ASN di lingkungan Kementerian. Wajib lapor LHKPN di lingkungan Kementerian terdiri atas: Menteri; wakil Menteri; pejabat pimpinan tinggi madya; pejabat pimpinan tinggi pratama; auditor; kuasa pengguna anggaran; pejabat pembuat komitmen; pejabat penanda tangan surat perintah membayar; bendahara pengeluaran; pejabat pengadaan barang dan jasa; dan panitia pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 860), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 19 Tahun 2019
PEDOMAN - PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS - MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI - DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan
Zona
Integrıtas
Menuju
Wılayah Bebas
Korupsı
Dan Wılayah Bırokrası
Bersıh Dan Melayanı
Dı
Lıngkungan
Pemerıntah
Kabupaten Muara Enım
ABSTRAK:
bahwa dalam rangla pelaksanaan program nasional
untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan
anti korupsi, diperlukan pembangunan Tnna Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birolirasi Bersih dan Melayani;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagimana tealah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;Intruksi Presiden No 5 Tahun 2004;Peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokasi No 49 Tahun 2011;Peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokasi No 52 Tahun 2014;Perda No 2 Tahun 2016
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS , IDENTIFIKASI PD MENUJU WBK/TWBBM ,PEMBINAAN , PENILAIAN WBK DAN/ATAU WBBM ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
b. bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
c. bahwa pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi perlu terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang komprehensif dan sinergis tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Asas Komisi Pemberantasan Korupsi :
a. Kepastian hukum;
b. Keterbukaan;
c. Akuntabilitas;
d. Kepentingan Umum;
e. Proporsionalitas;
f. Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tugas, wewenang, kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.
Persyaratan Pimpinan KPK, Pemberhentian Pimpinan KPK.
Dewan Pengawas KPK: tugas, syarat untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, pengangkatan dan penetapan sebagai Dewan Pengawas, pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
Penyidik KPK: persyaratan, pemberhentian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
Semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik KPK diatur dalam Peraturan KPK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik KPK diatur dengan Peraturan KPK;
Hasil penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan pelelangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, perlu dilakukan penguatan pengawasan di lingkungan Pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa penguatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka upaya penguatan pengawasan dilakukan dengan melaksanakan sistem penanganan pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 30 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 18 Tahun 2016 jo. PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 72 Tahun 2017, Perpres No. 55 Tahun 2012, Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2014 dan Perda Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Prinsip Penanganan Pengaduan;
2. Ruang Lingkup Pengaduan;
3. Pengaduan; dan
4. Mekanisme Penanganan Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Kota Sukabumi Tahun 2010 - 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat