Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 382)
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 33, BN 2021 NO ; 1434PERATURAN GO.ID; 44 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses
produksi pada pengasapan karet dalam bentuk ribbed
smoked sheet yang menggunakan sumber daya air yang
besar, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed
Smokes Sheet Rubber;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed
Smokes Sheet Rubber sudah tidak sesuai dengan
pemenuhan persyaratan teknis standar industri hijau,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet
dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/ PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, bagian dari SIH Industri RSS, sertifikasi industri hijau,
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar
Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam
Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2008
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
Mencabut :
Permen ESDM No. 46 Tahun 2005 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Permenperin No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Permenperin No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan Dan Pengembangan Industri Kecil Dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 33, BN 2020/ No 1264; http://jdih.kemenperin.go.id/; 6 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Program Restruksturisasi Mesin dan/atau Peralatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Produk Unggulan Sektor Industri Dan Perdagangan Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi regional Jawa Barat serta untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif khususnya dalam pengembangan produk unggulan sektor industri dan perdagangan diperlukan dukungan ke{asama para pemangku kepentingan termasuk badan/ organisasi yang bergerak di bidang perekonomian dan memiliki kapasitas untuk mewujudkan dunia usaha yang kuat dan berdaya saing tinggi, Dan bahwa dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, Pernerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen untuk meningkatkan peran industri dan perdagangan dalam mendorong petumbuhan dan stabilitas perekonomian di Jawa Barat, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Produk Unggulan Sektor Industri dan Perdagangan di Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, . Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Arah Pengembangan Dan Peningkatan Koordinasi, Kerja Sama, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
8 halaman
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 34, BN 2018/ NO 786; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 34, BN 2021 NO ; 1435; PERATURAN GO.ID; 47 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses
produksi pada industri karet remah (crumb rubber) yang
menggunakan sumber daya air yang besar, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9
Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk
Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) sudah tidak
sesuai dengan pemenuhan persyaratan teknis standar
industri hijau, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Standar Industri Hijau Industri Karet Remah (Crumb
Rubber);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/ PER/6/2015 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH Industri Karet Remah, sertifikasi industri hijau dan pengkajian ulang
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
47 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 34, BN 2014/ NO 1791; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat