tATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 107 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu mengatur mengenai Tata Cara
Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan
Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang
Milik Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam
Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Dinas Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai Tata cara pelaksanaan pemindahan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah pemerintah provinsi Jatim. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; pemindahtanganan ; pemusnahan ; penghapusan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan
Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan dan
Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa
Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi/sensus barang milik daerah masih terdapat sejumlah permasalahan berupa barang rusak berat, barang tidak ditemukan dan barang tidak/belum tercatat maupun barang yang salah catat yang memerlukan adanya kebijakan dalam upaya tindak lanjut penyelesain;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah khususnya penatausahaan dan untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan tindak lanjut hasil inventarisasi/sensus barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Kepemndagri Nomor 12 Tahun 2003, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018, Perbup Wonigiri Nomor 58 Tahun 2016, Perbup Nomor 42 Tahun 2018 dan Perbup Wonogiri Nomor 43 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Maksud, Tujuan dan Obyek Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi/Sensus BMD, Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 108 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penatausahaan, pelaporan, penggunaan,
dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah khususnya
barang persediaan, perlu diatur pedoman pengelolaannya guna
mendukung terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang
tertib, efektif dan optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Persediaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Barang Persediaan; Pejabat Pengelola Barang Persediaan; Inventarisasi; Pengelolaan Barang Persediaan; Pertanggungjawaban; Standar Operasional Prosedur; Penilaian Barang Persediaan; Penghapusan Barang PErsediaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Lampiran: 45.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 482 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2018 Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 54 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 108 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Mengubah pasal 5 tentang besaran tarif sewa
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 108 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (9)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 77);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; sewa ; formula tarif sewa ; ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 107 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Daerah Pemerintah
Propinsi Jawa Timur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 107 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan
Barang Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Laut, maka perlu adanya regulasi tentang Penilaian Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 325, Pasal 326, Pasal 327, dan Pasal 328 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penilaian;
Permohonan Penilaian;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 108 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Pola Pengelolaan Kamar Mandi/WC Umum Milik Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat