Qanun tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan persampahan/ kebersihan kepada masyarakat secara optimal oleh Pemerintah Kota Banda Aceh perlu didukung oleh dana yang cukup dari Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh dapat memungut Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005.
Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 menyatakan bahwa Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah. Dalam rangka meningkatkan Kinerja Walikota, Wakil Walikota, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Prabumulih dan guna peningkatan pelayanan secara optimal, maka dipandang perlu diberikan Tunjangan Kesejahteraan Pegawai (TKD). Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah :UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004 ;UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No.r 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010 ; PMDN No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PMDN No. 21 Tahun 2011;Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 .
Materi Pokok Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian Tunjangan
Kesejahteraan Daerah, selain itu diatur juga mengenai batasan definisi, tujuan, ruang lingkup dan besaran Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pasal 11, Dengan berlakunnya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1.a Tahun 2015 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
berdasarkan Putusan MK No.128/PUU-XIII/2015, Pasal 33 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; b. bahwa Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa secara substansi tidak lebih jelas mengatur tentang persyaratan Calon Kepala Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
menghapus ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf g, Pasal 25 huruf g dan huruf o dihapus, dan menambahkan 1 huruf, yakni huruf p.
5 halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2012 , sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti dengan penetapan Peraturan Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD
3. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD
4. Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD
5. Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD
6. Belanja penunjang kegiatan DPRD
7. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
8. Ketentuan lain-lain
9. Ketentuan penutup
10.
11.
12.
13.
14.
15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2012 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
22 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Kegiatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar sesuai amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Untuk menunjang pelaksanaan peran strategis
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin
Timur, maka diperlukan Biaya Kegiatan Operasional
Piket dan Patroli.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD,TUJUAN,DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
BKO;
BAB IV
PENUGASAN PIKET DAN PATROLI;
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB;
BAB VI
PENETAPAN BESARAN BKO DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VII
PENGHENTIAN PEMBAYARAN;
BAB VIII
MEKANISME REKAPITULASI ABSEN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
PELAPORAN DAN EVALUASI;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Biaya Kegiatan Operasional
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur (Berita Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.5, LL KOTA SINGKAWANG : 40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 73 Tahun 2005, Permendagri No. 73 Tahun 2005, Permendagri No. 5 Tahun 2007, Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2003, Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Tata Kerja dan Hubungan Kerja, Pembinaan, Pungutan Bagi Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
29 Halaman; Penjelasan : 11 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
6O Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu,
menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2017.
Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap
Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar secara
merata di Kabupaten Buru dan Alokasi yang
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap
Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PEPRES No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPEMDATRANS No. 21 Tahun 2015; PERMENDESPEMDATRANS No. 22 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2015; PERDA No. 17 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2016; PERBUP No. 90 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Lampiran 4 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat