Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertih administrasi dan kelancaran proses pencairan atas penyaluran hantuan sosial perlu mengubah Peraturan Bupati Pacitan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawahan dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang
Bersumher dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kahupaten Pacitan;
b. bahwa herdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawahan dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumher dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kahupaten Pacitan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diuhah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tetang Pedoman Pemherian Hihah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumher Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kahupaten Pacitan;
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawahan dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kahupaten Pacitan sehagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 17 Tahun 2017;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawahan dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumher dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan, Pada Lampiran diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2020
TARIF PELAYANAN KESEHATA PEMERIKSAAN RAPID TEST DAN SWAB POLYMERASE CHAINREACTION SEVERE ACUTE RESPIRATORY SYNDROME CORONA VIRUS DISEASE-2 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TEST DAN SWAB POLYMERASE CHAINREACTION SEVERE ACUTE RESPIRATORY SYNDROME CORONA VIRUS DISEASE-2 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memutuskan rantai penularan virus SARS Cov-2, serta tercapainya perawatan dan penanganan pasien Covid-19 yang efektif, diperlukan adanya pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus Disease-2; Untuk memberikan kepastian pelayanan pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus Disease-2, perlu menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus Disease-2 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus Disease-2 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 266);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 ten tang Pembentukan dan Tata Keija Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
24. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi dan Jenis Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
25. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
26. Keputusan Bupati Nomor 429 Tahun 2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
27.Keputusan Bupati Nomor 453 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Operasional Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai;
PRINSIP DALAM PENETAPAN DAN BESARNYA TARIF
NAMA, OBYEK TARIF, DAN SUBYEK TARIF
KRITERIA
TARIF PELAYANAN
TATA CARA PENGENAAN TARIF
KEBIJAKAN TARIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Mentei Dalam Negeri Nomor
188.34/ 1078/SJ Tanggal 28 Maret 2012 perihal
Klarifikasi Peraturan Daerah menegaskan bahwa
Gubernur Sulawesi Tenggara agar menyesuaikan materi
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pedoman Peiaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan karena bertentangan dengan Kepentingan
Umum dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang lebih tinggi.
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pencabutan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pedoman Peiaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah
1. Undang-Und&ng Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undnag
Nomor 47 Prp.Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repu-blik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemeintahan Antara Pemeintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Keijasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
8. Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi
Daerah dan Peneimaan Pendapatan Lain-lain;
10. Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 1983 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada
Daerah.
Pedoman Pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2010
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 14 Tahun 2019 ttg Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3),
Pasal 19 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun
2019.
Materi pokok : Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Pengecualian Pemberian Bantuan Hukum, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Anggaran Bantuan Hukum, Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Anggaran dan Pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 28 HLM; Lampiran : 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Sosial untuk Janda Miskin dan Anak Yatim/Piatu Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna mewujudkan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik terhadap janda miskin dan Anak Yatim/Piatu serta untuk mengurangi resiko sosial dalam kehidupan bermasyarakat perlu memberikan santunan;
b. bahwa pemberian Bantuan Sosial untuk Janda Miskin dan Yatim/Piatu merupakan merupakan salah satu pelaksanaan perlindungan jaminan sosial yang merupakan bagian dari Nawakarsa atau 9 (sembilan) navigasi perubahan sebagai sebuah strategi pembangunan Kabupaten Gresik Baru untuk mendukung realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah huruf f Belanja Bantuan Sosial angka 1 Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan SosialUntuk Janda Miskin dan Anak Yatim/Piatu di Kabupaten
Gresik Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
13. Peraturan Bupati Gresik Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
14. Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Gresik;
mengatur bantuan sosial untuk janda miskin dan anak yatim/piatu di Kabupaten Gresik dalam bentuk uang tunai yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik TA 2022 mata anggaran belanja bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertangungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Majene, perlu disusun tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten
Majene;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 tentang
Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja
yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang
Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga Dalam
Bentuk Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 669);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9,
tambahan lembaran Daerah Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008
tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
dalam Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2008 Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2008 Nomor 16);
22. Peraturan Bupati Majene Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2009 Nomor 20);
23. Peraturan Bupati Majene Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2009
Nomor 21);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka :
a. Pemberian hibah dan bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2011 tetap dapat
dilaksanakan, sepanjang telah dianggarkan dalam APBD/ Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2011;
b. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi serta audit pemberian hibah
dan bantuan sosial mulai Tahun Anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan
Bupati ini.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019-DEMAK-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4A
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus
Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Persiapan; Penetapan TPS; Pendaftaran Pemilh; Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa; Penyaringan Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa; Pengambilan Nomor Urut; Kampanye dan Masa tenang; Pemungutan dan Perhitungan Suara; Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih; Pelantikan dan Serah Terima Jabatan; Penundaan Pelaksanaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PBP)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penataan kelembagaan
perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai
Peraturan Daerah Nomor 15Tahun 2001 yang berimplikasi
kepada penggabungan dan pembentukan kembali beberapa
unit kerja Tingkat Provinsi dan berlakunya Peraturan
Presiden RI Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penanganan Bencana, serta adanya pergantian
Pejabat instansi yang terkait dengan organisasi SATKORLAK
maka dalam rangka efesiensi dan efektifitas tugas
Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi,
SATKORLAK PBP Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 217 Tahun
2001 perlu dilakukan peninjauan kembali;
.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PUP)
Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Provinsi sebagai Daerah Otonom Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 165);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 155);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1095);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006, Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001.
Bab I Pembentukan, Kedudukan dan Tugas
Bab II Organisasi dan Tata Kerja
Bab III Tata Kerja
Bab IV Pembiayaan dan Bantuan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 217 Tahun 2001 tentang SATKORI-AK Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Jambi ke Desa/Kelurahan di Kabupaten Sarolangun agar dapat berjalan sesuai degan tujuannya maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/ Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERDA Nomor 8 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penganggaran dan Pelaksanaan Kegiatan; Penyaluran Dana; Mekanisme Pengajuan dan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Provinsi; Laporan; Monitoring dan Evaluasi; Tim Koordinasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan Dalam Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2018) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn; 2 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat