pEMBENTUKAN ORGANISASI KANTOR TATA KOTA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Kantor Tata Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Kantor Tata Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Kantor Tata Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Kantor Tata Kota; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Hal-hai yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERKEBUNAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan
prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan.
UU no. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat, untuk itu dipandang perlu membentuk beberapa cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
dimaksud meliputi pengalihan Kandep Kecamatan dan UPT Instansi
Vetikal yang sudah menjadi kewenangan daerah dan pembentukan baru
sesuai kebutuhan daerah;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun
2000; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FORMASI CABANG DINAS DAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH;
BAB III
KEDUDUKAN, STRUKTUR, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
TATA KERJA;
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2004.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERINDUSTRIAN - PERDAGANGAN - KOPERASI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN,
PERDAGANGAN DAN KOPERASI
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2004
Organisasi - Tata Kerja - Lembaga Teknis Daerah - Kabupaten Merangin
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk itu perlu menata kembali Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kab. Merangin; Penataan kembali Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah tersebut perlu diatur dalam Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin, yang meliputi; Badan Pengawasan Daerah; Kantor Pengelola Data Elektronik; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang mengenai operasional pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
21 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2004
PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2004 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah maka Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 perlu dilakukan penyesuaian terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung. Untuk itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawas Kabupaten, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Kantor Pelayanan Keluarga Berencana, serta beberapa kantor lainnya. Setiap lembaga memiliki tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi yang terinci sesuai dengan bidangnya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dinyatakan tidak
berlaku lagi : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung yang telah dirubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung ; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Temanggung.
30 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2004
ORGANISASI - DINAS PERMUKIMAN DAN PRASARANA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PERUBAHAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan dan Perangkat Daerah, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu melakukan perubahan atas Perda No. 22 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999 UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 22 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Oraganisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f
2 hlm; 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau Bau Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau Bau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bau - Bau, maka dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau -Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepres RI No. 44 Tahun 1999; Kepres RI No.159 Tahun 2000.
Segala Ketentuan terkait Tata kerja dan struktur organisasi SKPD di Kota Baubau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat