Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2012/NO.04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peratuaran Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 dalam pasal 75 ayat (1) tentang Pelaksanaan Peratuaran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan , Tatacara, Penyusunan, Pengendalian , dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 5 (lima) bulan setelah kepala daerah dilantik. Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dearah Tahun 2005- 2025, Pemerintah Nunukan Perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah 2012-2016 yang merupakan penjabaran dari Visi,Misi dan Program Kepala daerah dan sebagai Pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan selama lima tahun sesuai acuan dalam penyusunan Renstra Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2012-2016.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sisitem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 24 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tahapan, Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Republik Indonesia Wilayah Nasional; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan visi dan misi pembangunan daerah yang mencerminkan harapan masyarakat. Mengatur tujuan pembangunan yang ingin dicapai serta sasaran spesifik untuk setiap sektor. Menyusun strategi dan program yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2012
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Pajak Hotel dan Restoran; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali Pajak Restoran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. 2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4884);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak; Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Tatacara Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentangPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 6 );
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7) ;
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 8).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
4. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
5. PERHITUNGAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
6. WILAYAH PEMUNGUTAN
7. KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
8. KEDALUWARSA
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2012/NO 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kota Tarakan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata cara Peran serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang
Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan.
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; Struktur dan Pola Ruang; Kawasan Lindung dan Budidaya; Rencana Infrastruktur dan Utilitas Umum; Penggunaan Lahan; Pengendalian dan Penataan Ruang; Mitigasi Bencana; Pengembangan Wilayah Berbasis Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan laporan kinerja dan iktisar laporan keuangan
badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 diatur
dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penataan pemanfaatan ruang wilayah guna pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.36 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Penataan dan Penempatan Lokasi Pembangunan Menara, Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama, Bantuan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kota Kendari yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan
Dasar hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. JENIS DAN GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 2)
3. RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (Pasal 3 – Pasal 7)
4. RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN (Pasal 8 – Pasal 12)
5. RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN (Pasal 13 – Pasal 17)
6. RETRIBUSI TERMINAL (Pasal 18 – Pasal 22)
7. RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR (Pasal 23 – Pasal 27)
8. RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGARAHAN/VILLA (Pasal 28 – Pasal 32)
9. RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN (Pasal 33 – Pasal 37)
10. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA (Pasal 38 – Pasal 42)
11. RETRIBUSI PENJUALAN PRODUK USAHA DAERAH (Pasal 43 – Pasal 47)
12. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
(Pasal 48)
13. PENINJAUAN TARIF (Pasal 49)
14. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 50)
15. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 51)
16. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 52)
17. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 53 – Pasal 57)
18. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 58)
19. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 59)
20. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 60)
21. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI (Pasal 61)
22. KADALUARSA PENAGIHAN (Pasal 62 – Pasal 63)
23. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 64)
24. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 65)
25. PENYIDIKAN (Pasal 66 – Pasal 68)
26. KETENTUAN PIDANA (Pasal 69)
27. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 70)
28. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 71 – Pasal 72)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
1. Peraturan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pelelangan Ikan
2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal
5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pariwisata
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2013 dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2012 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012
PERDA Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat