Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusatamaan Gender di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang Ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dan aktif dalam peroses pembangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Juga maksud dan tujuan dari PUG. Ruang lingkup dari perda ini meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PUG. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PUG. Perencanaan dan pelaksanaan. Pemantauan dan evaluasi kebijakan. Peran serta masyarakat dalam PUG dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan. Diatur juga mengani pembinaan dan Pembiayaan PGU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2014
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2005; UU No. 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2007 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung termasuk di dalamnya mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, izin mendirikan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF), tim ahli bangunan gedung, retribusi, peran serta masyarakat, sanksi administratif, sanksi pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 118 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2014
PERWALI Kota Banjarbaru No. 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa oleh karena skala/besaran/kapasitas yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen UKL-UPL untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, terdapat bidang usaha dan/atau kegiatan yang dalam pelaksanaannya dilapangan terdapat kesulitan menggunakan skala/besaran/kapasitas yang ditetapkan ;bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dilapangan perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2012;Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomr 12 Tahun 2013 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yan Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2014/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program subsidi beras
bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) di
Kabupaten Sukoharjo perlu adanya perencanaan
pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi
secara terus menerus
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Juknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sukoharjo 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.192.2014/NOREG 4.8/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, perlu adanya patrtisipasi dari masyarakat;
- sehubungan adanya perubahan tarif retribusi daerah dan penambahan jenis tarif retribusi serta belum sesuainya dengan tuntutan kebutuhan sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyesuaian melaui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nommor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
4. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
5. Diantara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA dan diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 51A sampai dengan Pasal 51F.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal berikut 5 perubahan beserta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
Mengubah Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, sehubungan dengan pencabutan beberapa Perusahaan Daerah sebagai penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah serta belum terakomodirnya target investasi yang akan disertakan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah perlu diubah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2014.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.23 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan rincian APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KOTA PRABUMULIH TA 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih TA 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa olen Badan Pemeriksa Keuangan paiing iambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003: UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; UU No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2012; Perda Kota No. 7 Tahun 2013.
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : dalam rangka pertanggungjawaban atas ketentuan pasal (1) UU No. Tahun 2004 yang telah dubah UU No. 12 Tahun 2008 maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat