Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018-2022, untuk
besaran penyertaan modal Tahun 2019 sampai dengan
2022 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Barito Kuala, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Barito Kuala Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 5 Tahun
2017; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020.
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Barito Kuala berupa uang yang merupakan bagian dari investasi daerah. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala
kepada PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 sampai dengan tahun
2017 berupa uang sebesar Rp. 26.500.000.000,00. Rencana penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Barito Kuala kepada PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 sampai
dengan tahun 2022 sebesar Rp. 24.000.000.000,00. Tahun 2021 akan disalurkan penyertaan modal dati rekening kas
daerah ke Rekening kas PDAM Kabupaten Barito Kuala sebesar
Rp. 2.100.000.000,00. Realisasi penyertaan modal dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dana dari Kas Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala ke Kas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala, sesuai ketentuan peraturan perundang-uandangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2012/NO.17 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jamkrida Jabar
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jamkrida Jabar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
9 halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 17 Tahun 2023
Penanaman Modal dan Investasi - Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Nomor 914
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyatakan bahwa Gubemur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha kepada kepala DPMPTSP, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian dan penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, serta kewajiban Kepala DPMPTSP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
11 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalimantan Selatan (PERSERODA) dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Saran; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Peran Serta PT BANK KALSEL (PERSERODA) Dalam Peningkatan Perekonomian Daerah; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2021
penyertaan - modal - memalui - penambahan - kepemilikan - modal saham - pemerintah - kota - depok - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten - tbk
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2021/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Bahwa PT. Bank Perda Jabar dan Banten untuk memeperkuat struktur pemodalan dalam penyelenggaraan usahanya guna meningkatkan pelayanan publik kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal memalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pad PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten TBk.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Perdaprov Jabar No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Besaran Sumber Dana Penyertaan Modal Daearah, Dividen Atas Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1984.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2017
perusahaan daerah - bpr - badan kredit - penyertaan modal
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, berita Daerah Tahun 2017 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disektor Pemerintah Kaabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kaabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalinga sejumlah Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah);
babhwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kaabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Taahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 30 tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kaabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten pubalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
.
.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat