Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya
Materi Pokok: Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 2 dihapus
2. BAB IX Dihapus
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 60 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Hortikultura
ABSTRAK:
kebijakan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.13 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 03 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada target kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran yang berkenaan.
Pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran berkenaan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 148 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Kabupaten Purwakarta, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberian Insentif, 3. Penerimaan Insentif, 4. Besaran Insentif, 5. Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomr 64 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2913 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyataan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penginapan/Pesanggrahan/Villa digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/pesanggrahan/ villa milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan tempat penginapan/pesanggrahan/villa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Sehubungan dengan adanya perubahan objek dan tarif retribusi penginapan/pesanggrahan/villa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa. Dimuat tentang perubahan pasal 8, dan penghapusan pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2016.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2000
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis Pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Reklame;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek PajakIzizn Penyelenggaraan Reklame;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitauan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Cara-cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan,PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008
Pariwisata dan Kebudayaan - Pemuda dan Olah Raga - Pajak dan Retribusi Daerah - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PMK No. 11/PMK.07/2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administratif; Pengajuan Keberatan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
-
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2004
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 43 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 43 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena ketentuan Pasal 11 dan 13 Peraturan Daerah No. 43 Tahun 2001 telah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No, 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Mneteri Dalam negeri No. 119 Tahun 1998; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan dan keadaan perekonomian di Kab. Melawai, Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu dilakukan perubahan agar dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 7 dan angka 12 diubah dan ketentuan Pasal 1 ditambah angka 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49. Pasal 14 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2013
8 Halaman; Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRlBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah di Kabupaten Pringsewu
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRLBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRLBUSI IZIN GANGGUAN
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat