Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyediakan dan mengoptimalkan informasi kesehatan daerah berupa data yang akurat, tepat, dan cepat, perlu diselenggarakan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kesehatan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 92
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/ MENKES/PER/VII/ 2008 tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1490/MENKES/SK/VII/2011 tentang petugas pengelola sistem informasi kesehatan Tingkat kabupaten dan kota.
Tujuan dari pengaturan sistem informasi kesehatan daerah, yaitu:
a. menjamin pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi; dan
b. terselenggaranya sistem informasi kesehatan secara terpadu dan berkelenjutan dari tingkat desa sampai kabupaten.
Maksud dari penyusunan peraturan bupati ini adalah untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesehatan daerah.
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan bupati ini meliputi:
a. penyelenggaraan sistem informasi; b. ketenagaaan; c. pembiayaan; dan d. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon (Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau Memerah Air Susu Ibu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini berisikan pedoman bagi Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggaran Tempat Sarana Umum dalam menyediakan Ruang ASI, Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan Ruang ASI sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan yang yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar; bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional bidang kesehatan, diperlukan pedoman Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara menyelenggarakan pelayanan dasar kesehatan sesuai SPM Bidang Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
4 halaman; Lampiran 66 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Fakir Miskin Pemilik Surat Pernyataan Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. bahwa agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo khususnya fakir miskin yang tidak termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dapat dilaksanakan tepat sasaran dan tepat manfaat, perlu ditetapkan pedoman sebagai dasar pelaksanaan pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Fakir Miskin Pemilik Surat Pemyataan Miskin;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diuba.h terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972
Nomor38);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Gelandangan dan Pengemis;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
17. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62);
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Menteti Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
23. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2104 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2015;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2015;
26. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 20);
27. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rabern Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35);
28. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 55);
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin di Daerah, dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas keadilan dan asas manfaat bagi seluruh masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin bertujuan untuk menjamin terpenuhinya jaminan kesehatan yang layak bagi fakir miskin di Daerah; Sasaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin di Daerah adalah fakir miskin pemilik SPM termasuk bayi neonatus dari keluarga fakir miskin pemilik SPM; Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah bagi bayi neonatus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mengikuti kepesertaan orang tuanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan berdasarkan surat keterangan lahir dari bidan/dokter; Tarif pelayanan SPM di Puskesmas dan jaringannya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Jarninan Kesehatan Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Situbondo Program Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2011 (Betita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 58);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) dan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) serta Program Bantuan Operasional Khusus (BOK) pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 27);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dirasa perlu menetapkan ketentuan Pungutan Daerah atas Pelayanan Pemberian ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UU. No.27 Tahun 1959; UU. No. 14 Tahun 1959; UU. No.1 Tahun 1970; UU.No.22 1970; UU. No.25 Tahun 1999; UU. No.28 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PERIJINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB III : TARIF PUNGUTAN
BAB IV : TATA CARA DAN PERSYARATAN PELAYANAN PEMBERIAN IJIN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
BAB V : MASA BERLAKU DAN KEWAJIBAN PEMILIK IJIN
BAB VI : TATA CARA PEMUNGUTAN, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PEMBERIAN IZIN
BAB VII : TATA CARA PENYETORAN DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BENDAHARA KHUSUS PENERIMA
BAB VIII : SANKSI
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 11 Tahun 2018
anggaran dana jaminan kapitasi kesehatan tingakt pertama - pedoman pelaksanaan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaraan Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tk. Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan TIngkat Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Perpres Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan peraturan walikota solok tentang pedoman pelaksanaan anggaran dana jaminan kapitasi kesehatan tingkat pertama yang memuat ketentuan umum; pengelolaan dana kapitasi; pemanfaatan dana kapitasi JKN; jasa pelayanan kesehatan; biaya operasional pelayanan kesehatan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Peraturan Walikota Solok Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Dana KApitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan TIngkat Permata Milik Pemerintah Kota Solok dicabut.
Peraturan Walikota Solok Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah (Program Saraswati) Kabupaten Sragen Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan
masyarakat miskin dapat berjalan lancar dan optimal
dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat,
makaPemerintah Kabupaten Sragen menyelenggarakan
program jaminan kesehatan daerah (Program Saraswati); bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan, efisiensi dan
efektifitas perlu menata kembali pelaksanaan program
jaminan kesehatan daerah (Program Saraswati) Kabupaten
Sragen tahun 2016; bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang ProgramJaminan Kesehatan Daerah
(Program Saraswati) Kabupaten SragenTahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas, tujuan dan prinsip, kepesertaan, pelaksanaan pelayanan kesehatan, pembiayaan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat