PEMBENTUKAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN - DI DESA - DALAM KABUPATEN - MUARO JAMBI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan BAB IX PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda
Kab. Muaro Jambi No. 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu segera disesuaikan dan diatur kembali; Sehubungan dengan hal tersebut perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa dalam Kabu. Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBENTUKAN; NAMA LEMBAGA KEMASYARAKATAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; KEPENGURUSAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN; SUMBER DANA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Dalam Kab. Muaro Jambi Lembaran Daerah Kab. Muaro Jambi Nomor 42 seri E Nomor 9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Tatacara Pemilihan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; PEMILIHAN KEPALA DESA; PENGESAHAN DAN PENETAPAN; PELANGGARAN DAN SANKSI; MEKANISME PENYELESAIAN MASALAH; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
9 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Asinua, Konawe Dan Kecamatan Kapoiala Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan dan peiayanan kepada masyarakat. maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe ;
b. bahwa wilayan Kecamatan Abuki. Kecamatan Wawotobi dan Kecamatan Bondoala dipandang menenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa maupun jumiah penduduk.
1. Unciang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Rl Tahun 1959 Nomor 74.Tambahan Lembaran Negara R.l 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Rl Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3041) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Ncmor 169). Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3890;
3. Undang-l.jndang Nornor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangatr
(Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Rl Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemenntah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Normor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikat di Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3439);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Rl Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3952):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedornan Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabpoaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas:
11. Keputusan ivtenteri Datam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan'
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64):
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana teiah diubah yang terakhirkalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2002 Nomor 17)
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Anggaberi, Meluhu, Amonggedo, Lembo, Motawe, Langgikima, Routa dan Kecamatan Wawonii Tengah di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2005 Nomor 06}.
Pembentukan; Status Ibukota Kecamatan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi ; Susunan Organisasi ; Uraian Tugas ; Pelaksanaan Tugas ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Peraturan Bupati
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2007
Pedoman - Penyusunan - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Pemerintah -Desa
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2007/8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu diadakan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 212 Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka ketentuan lebih
lanjut mengenai Sumber pedapatan Desa perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sumber Pendapatan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Sumber Pendapatan Desa
yang meliputi
Sumber Pendapatan Daerah, Jenis Pendapatan Desa, Rincian Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Bagian Dana Perimbangan Dan Persentase Alokasi Dana Desa, Hibah, Sumbangan, Kekayaan Desa, Pungutan Desa, Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 8 Tahun 2007
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan yang mengatur tentang pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan perlu ditindak lanjuti oleh Peraturan yang ada dibawahnya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1987 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 3890), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Tanjung balai Nomor 30 Tahun 2003 ,Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN KELURAHAN, Pembentukan (Penggabungan dan Penghapusan, Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Mekanisme Penghapusan dan Penggabungan), KEDUDUKAN DAN TUGAS, SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA, KEUANGAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN KELURAHAN, LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Pembentukan, Tugas, fungsi, dan kewajiban, Kegiatan, Kepengurusan dan keanggotaan, Tata kerja, Pendanaan), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Sumedang Tahun 2007 No. 8 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat