PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan
APBD tahun anggaran 2015;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa dalam perencanaan tata ruang wilayah harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, fungsi dan manfaat, pembentukan dan jenis RTH, penataan RTH, perizinan, larangan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.334
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab V Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 4, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; 5. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 huruf d Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan
mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun
2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun
2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12
Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP
Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun
2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8
Tahun 2006; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Perpres
Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 27 Tahun 2013; Permendagri
Nomor 1 Tahun 2014; Perdakab Nias Nomor 5 Tahun 2008; Perdakab Nias
Nomor 7 Tahun 2011; Perdakab Nias Nomor 13 Tahun 2011; Perdakab Nias
Nomor 4 Tahun 2013; Perdakab Nias Nomor 7 Tahun 2013; Perdakab Nias
Nomor 3 Tahun 2014; Perbup Nias Nomor 35 Tahun 2013; Perbup Nias
Nomor 36 Tahun 2013; Perbup Nias Nomor 37 Tahun 2013; Perbup Nias
Nomor 25 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran
2014. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran,
neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan
atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dilampiri dengan laporan
kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan
daerah. Bupati Nias menetapkan Peraturan tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran
2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Buol No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
kepala desa - pencalonan, pemilihan dan pemberhentian
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO...., TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan hak masyarakat hukum yang memiliki otonom untuk mengatur dan rnengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin untuk menyelenggarakan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pemilihan kepala desa, PNS yang menjadi kepala desa, pemilihan kepala desa antara waktu, tugas/wewenang/kewajiban/larangan/hak kepala desa, pemberhentian kepala desa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturah Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Penjelasan : 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan Perda Kabupaten Wakatobi No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2032, maka dengan meningkatnya kegiatan pemanfaatan ruang serta untuk kelancaran kegiatan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, penanaman modal dan/atau investasi di Kabupaten Wakatobi perlu adanya pemberlakuan izin dan pengendalian pemanfaatan ruang hal ini sejalan dengan diperlukannya menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 29 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 4 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 16 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2004, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 28 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 8 Tahun 2013, PP No. 9 Tahun 2014, Keppres No. 32 Tahun 1990, Keppres No. 34 Tahun 2003, Permendagri No. 1 Tahun 2007, Permen PU No. 05/PRT/M/2008, Permendagri No. 50 Tahun 2009, Perkaban No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, Perkaban No. 2 Tahun 2011, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 25 Tahun 2013, Perda No. 24 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2011, Perda No. 12 Tahun 2012, Perda No. 17 Tahun 2013, Perda No. 28 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang Yang Mengatur Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan. Jenis Perizinan Dalam Pemanfaatan Ruang yang terdiri dari Jenis, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Ketentuan Dan Persyaratan Izin Pemanfaatan Ruang, Hak Dan Kewajiban, Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Insentif Dan Disinsentif, Pengawasan Penataan Ruang. Sanksi Administratif yang Mengatur Ketentuan Umum, Kriteria Dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Diatur pula Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 150 huruf c angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pernerintah Daerah dapat melakukan pemungutan retribusi perizinan tertentu diluar yang telah ditetapkan sepanjang perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi. Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 65 Tahun 2012, PP No. 97 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, mas retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, kadaluwarsa penagihan, tata cara penagihan, pemanfaatan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Flores Timur No. 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0046), diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 angka yakni angka 8, angka 9 dan angka 10; Ketentuan Pasal 3 huruf b dan huruf c; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f dan huruf g; Diantara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A, dan Pasal 7B; Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 ayat yakni ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 12 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a); Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A; Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) diubah; Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 15A; Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat