Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat. lembaga adat di daerah memiliki potensi besar untuk berperan serta dalam pengembangan dan pelestarian adat budaya di daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk memelihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional. Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan wajib pemerintah daerah adalah urusan dibidang kebudayaan meliputi pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Lembaga Adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2013, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 73 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 19 Tahun 2008, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, Permendagri Nomor 39 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2007, Permendagri Nomor 33 Tahun 2012, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Lembaga Adat, Hak, Wewenang, dan Kewajiban Lembaga Adat. Penataan Lembaga Adat yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Inventarisasi dan Pendaftaran. Diatur pula Pembinaan, Keuangan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Materi Pokok: Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal;dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan-ketentuan tentang retribusi daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Semua ketentuan yang menyangkut, ketentuan mengenai teknis, tata cara, prosedur, persayaratan dan penyelenggaran serta pelayanan yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha sepanjang belum ada perubahan peraturannya dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan yang diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialarni oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kediri;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Adminstrasi Kependudukan dan Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/K.ota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
21. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dngan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokurnen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Alcta Yang Diterbitkan oleh Negara Lain;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Fonnulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor I 0/D);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 44);
Penyelenggara berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi :
a. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;
b. pembentukan instansi pelaksana dibidang administrasi kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan antar instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen, kerjasarna dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi melalui iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik, komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat dibidang administrasi kependudukan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk;
f. penugasan kepada desa/kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
g. pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara agregat dan/atau kuantitatif yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
h. koordinasi pengawasan antar instansi terkait atas penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui rapat koordinasi dan konsultasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Perencanaan Dan Sistem Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi; untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu prosedur perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
13. Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
TENTANG MEKANISME PERENCANAAN DAN SISTEM PENGANGGARAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP, SMA, DAN SMK
DENGAN SISTEM ONLINE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) SMP, SMA, dan SMK Kabupaten Lampung
Utara agar berjalan secara objektif, transparan, berkeadilan,
kompetitif dan akuntabel dipandang perlu menyelenggarakan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, maka dipandang
perlu diatur pelaksanaannya dengan peraturan Bupati Lampung
Utara.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1) jo Undang-undang Nomor
28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lt}m_baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 5).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan PPDB
3. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru
4. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru
5. Daya Tampung Sekolah
6. Tata cara Seleksi
7. Penambahan Prestasi
8. Biaya Pendaftaran
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan daerah ini berisi tentang perubahan APBN tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Penadpatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Babwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Sisa Perintungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002 yang disampaikan oleh gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 3 Maret 2003 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor II Tahun 1997; Undang-Undang No. 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Trinm 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002:
a. Pendapatan Rp.375.913.247.521,53
b. Belanja
1. Rutin Rp.175.162.664.066.43
2. Pembangunan Rp.124.721,858.702,00
Jumlah Rp.299.884.522.768,43
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Rp. 76.028.724.753,10
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2003.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa program Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Keterangan Status Wajib Pajak, Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat