Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, menyatakan dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa untuk menentukan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen telah dilakukan penaksiran harga oleh lembaga penilai publik MBPRu MUTTAQIN BAMBANG PURWANTO ROZAK USWATUN & REKAN dengan Nomor Laporan: 0009/PNL-P/MBPRU-YK/UK/I/2015 Nomor Proyek: 0009/PNL-P/SEKDA-KBM/I/2015 tanggal 20 Januari 2015; bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan peraturan bupati; rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan pemberian tunjangan perumahan, besaran tunjangan perumahan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
6 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015
Pengadaan Barang/JasaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Serang yang aman, selamat, tertib lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian daerah, maka perlu pengaturan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan Darat, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 32 Tahun 201; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 Tahun 2014; Perda Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran Dan Arah Kebijakan Sistem Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 3. Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 4. Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 5. Lalu lintas; 6. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; 7. Penyelenggaraan Angkutan; 8. Parkir; 9. Bengkel Umum Kendaraan Bermotor; 10. Pemindahan, Pencucian Dan Penyitaan Kendaraan; 11. Terminal; 12. Pool Kendaraan Bermotor; 13. Agen Penjualan Tiket; 14. Sistem Informasi Dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 15. Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 16. Perizinan; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Sanksi Administrasi; 21. Ketentuan Pidana; 22; Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Kesehatan;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyedaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Balangan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, maka perlu menyusun Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Balangan Tahun 2015-2019 sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan milenium;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2015-2019.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2015-2019 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peran Dan fungsi RAD AMPL Kabupaten Balangan Tahun 2015-2019;Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Balangan Tahun 2015-2019;Pemantauan Dan Evaluasi RAD AMPL Kabupatn Balangan Tahun 2015-2019;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa arsip yang dimiliki Daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang memiliki arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, perlu mengatur penyelenggaraan kearsipan yang andal dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih serta peningkatan pelayanan publik dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor I52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);.
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3912);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke Dalam Mikro Film atau Media Lainnya dan Legalisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 5 Seri E Nomor 3);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH, PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN, PENGELOLAAN ARSIP: Pengelolaan Arsip Dinamis, Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip Dinamis, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip, Pengelolaan Arsip Statis, Akuisisi Arsip Statis, Pengolahan Arsip Statis, Preservasi Arsip Statis, Akses Arsip Statis, Autentikasi. PEMBINAAN KEARSIPAN, SKD, SIKD DAN JIKD, SUMBER DAYA DUKUNG: Sumber Daya Manusia, Organisasi Kearsipan, Prasarana dan Sarana. PELAYANAN JASA DAN PUBLIKASI, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJASAMA ANTAR DAERAH, PEMBIAYAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Pidie Jaya No. 4 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik dan Tuha Peut Gampong, serta Honorarium Imum Meunasah, Bilal Meunasah dan Ketua Pemuda Gampong
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik, Perangkat Gampong dan Tuha Peut Gampong
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik, Perangkat Gampong dan Tuha Peut Gampong
ABSTRAK:
- Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerinta Gampong, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan Gampong perlu ditetapkan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik, Perangkat Gampong dan Tuha Peut Gampong
UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 5 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Sumber dan Besaran Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong, Tata Cara Penyaluran Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat