Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN UNTUK KESEJAHTERAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dipandang perlu memberikan tunjangan daerah sebagai tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 255/PMK.05/2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran dan Besaran TPK, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, maka pengelolaannya perlu diatur;
b. bahwa kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, maka penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1992 Nomor 66 Seri D, Nomor 66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2001 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3) sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999.
1. KETENTUAN UMUM;
2. TEMPAT KEDUDUKAN;
3. MODAL;
4. ORGAN PDAM;
5. DIREKSI;
6. DEWAN PENGAWAS;
7. TARIF PDAM;
8. LAPORAN ANGGARAN PENDAPATAN PDAM;
9. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI;
10. ORGANISASI, TATAKERJA, DAN KEPEGAWAIAN;
11. PEMERIKSAAN;
12. PEMBUBARAN;
13. KETENTUAN PERALIHAN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa Perempuan Dan Anak Secara Biologis Dan Filosofis Merupakan Kelompok Yang Rentan Terhadap Tindak Kekerasan, Baik Kekerasan Yang Terjadi Dalam Rumah Tangga Maupun Yang Dilakukan Di Luar Rumah Tangga. Dan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan Merupakan Salah Satu Aspek Dari Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Bentuk Dan Lingkup Tindak Kekerasan, Hak Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Pencegahan Tindak Kekerasan, Pelayanan Korban Tindak Kekerasan, Rehabilitasi Dan Reintegrasi, Pelaksanaan Pendampingan, Penanganan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kerjasama Dan Kemitraan. Pendanaan. Pembinaan Dan Pengawasan. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2012
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Pajak Reklame. Potensi Pajak Reklame di Kabupaten Simeulue terus meningkat seiring dengan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dan adanya peningkatan daya beli masyarakat serta tumbuhnya pusat-pusat pertokoan baru dan penambahan ruas jalan di Kabupaten Simeulue, oleh sebab itu penyesuaian dengan kondisi wilayah perkotaan dalam Kabupaten Simeulue harus dilakukan dengan suatu Qanun Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Pemungutan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Qanun Kab. Simeulue Nomor 9 Tahun 2003
-
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat pengambilan air tanah dengan tujuan agar keberadaan air tanah sebagai sumber daya air tetap mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat;
b. bahwa hak atas air tanah adalah hak guna air yang pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Bupati menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah Kabupaten dengan mengacu pada kebijakan teknis pengelolaan air tanah Propinsi Jawa Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 9 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 10 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; perizinan; golongan retribusi; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; tata cara pemungutan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pemanfaatan; keberatan dan banding; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu lima (5) tahun terhitung sejak saat terutang.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Sosial NO. 9, BN.2012/NO.579, jdih.kemsos.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat