Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelestarian sumberdaya alam khususnya hutan, perlu perlindungan dan pemanfaatan hasil hutan kayu sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dengan memperhatikan kelangsungan potensi dan daya dukung agar terpelihara dan terjaga fungsi hutan ;
b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jucnties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu mengatur Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingklat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2004.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar bagi kendaraan bermotor bukan baru dari/ke luar negeri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, 14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.2 Tahun 2002, PP No.42 Tahun 1993, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, 391/KMK.05/1996, Nomor M01- IZ.01.10 Tahun 1996, Nomor KM.37 Tahun 1996, Keputusan bersama Manteri Keuangan, Kehakiman, Perhubungan, Perindustrian, Perdagangan, Dan Kepala Kepolisian Nomor Pol KEP/03/VI/, PerDa Provinsi Tingkat I KalBar No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2004.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.15 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum, bagi perusahaan yang akan mengikuti pengadaan pekerjaan jasa konstruksi;
b. bahwa kewenangan pemberian izin usaha jasa konstruksi, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur penyelenggaraan Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK);
c. bahwa pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Unclang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Talmn 1999; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur izin usaha untuk melakukan usaha di bidang konstruksi yang diberikan kepada orang dan atau badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2004
IZIN - UNDANG-UNDANG - GANGGUAN - BAGI KEGIATAN USAHA - PERUSAHAAN - INDUSTRI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA,
PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
ABSTRAK:
Setiap usaha, perusahaan dan industri yang dapatt mempengaruhi lingkungan hidup perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan; Sebagai upaya pengendalian dan pengawasan atas pelestarian lingkungan hidup, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin UU Gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri; Untuk memenuhi yang dimaksud pada huruf a dan b diatas maka perlu diatur dengan Perda tentang UU Gangguan bagi kegiatan Usaha, Perusahaan, dan Industri.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 13 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 37 Tahun 2001; Permendagri No. 2 Tahun 1987; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Keputusan Kepala Bapedal No. 056 Tahun 1994; Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kab. Sarolangun No. 621/086/DPRD Tanggal 23 April 2003.
Perda ini mengatur tentang IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI, yang meliputi; Ketentuan Perizinan; Retribusi; Jenis-jenis Perusahaan dan Industri; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya perda ini maka, Surat Keputusan Bupati No. 1 Tahun 2003 tentang izin UU Gangguan, bagi kegiatan usaha, perusahaan dan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputussan Bupati Sarolangun.
9 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 37, LD 2003/37 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat