PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW PADA PT. BANK PAPUA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2012 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada PT. Bank Papua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Papua dalam pertumbuhan perekonomian daerah. perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw Pada PT. Bank Papua.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda Kab. Tambrauw No. 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Jenis, Jumlah, Waktu dan Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Hak dan Kewajlban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2012 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
Keberadaan Perusahaan Daerah bagi suatu daerah merupakan salah satu kebutuhan utama dalam memacu serta menggerakkan roda ekonomi di daerah guna mewujudkan kemandirian Daerah untuk dapat mengantisipasi era perdagangan global dalam suasana otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab dengan orientasi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pembukaan lapangan kerja. Urgensi keberadaan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Keputusan Mendagri No. 73 Tahun 1967; Keputusan Mendagri No. 53-68 Tahun 1981; Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Nama dan Kedudukan Perusahaan Daerah, Visi dan Misi, Tujuan dan Fungsi, Bidang Usaha, Modal Perusahaan Daerah, Pemindahan/Pengalihan Saham, Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Organisasi dan Manajemen Perusahaan Daerah, Pertanggungjawaban dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Penetapan Penggunaan dan Pembagian Laba, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
23 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM Kabupaten Belitung kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dari pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. DATI II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013. Nilai penamabahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp698.700,00 (enam ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). Selain itu terdapat penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Belitung dalam bentuk Barang Milik Daerah perolehan Tahun Anggaran 2009 dan 2011 sebesar Rp3.792.259.000,00 (tiga milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2012
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2012/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,sosial, dan/ atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Tana Tidung serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaitim Cabang Kabupaten Tana Tidung; Untuk melaksanakan maksud tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012.
Peraturan ini berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim, yang merupakan bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam peraturan ini, terdapat aturan mengenai bagaimana Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menambah atau mengubah penyertaan modal mereka di Bankaltim. Penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam suatu bank daerah bertujuan untuk mendukung kegiatan perbankan, meningkatkan pelayanan publik, serta mengembangkan perekonomian daerah melalui dukungan keuangan. Perubahan pada peraturan ini mungkin mencakup ketentuan tentang besaran penyertaan modal, mekanisme penyertaan modal, atau ketentuan-ketentuan lainnya terkait hubungan keuangan antara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan Bankaltim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Tanah Bumbu ke Dalam Modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan TA 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan
pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah
Bumbu Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-58606.AH.01.01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Tanah Bumbu ke Dalam Modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan TA 2012 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr )
Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan danPemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraihlaba, serta dapat memberikan deviden kepada PemerintahKabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukanPenyertaan Modal Daerah kepada bank tersebut;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalambentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk PeraturanDaerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah KabupatenHulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank PerkreditanRakyat ( BPR ) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara TahunAnggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi Dan Non Koperasi) Melalui Perbankan Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2012
Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon Kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT. BJB, Tbk
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon Kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT. BJB, Tbk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon, dipandang perlu adanya pemberdayaan terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon;
b. bahwa Pemberdayaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Kota Cilegon pada Badan Usaha Milik Daerah dimaksud;
1. UU No. 5 tahun 1962;2. UU No. 10 tahun 1998;3. UU No. 15 tahun 1999
;4. UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 40 tahun 2007;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 25 tahun 2000;12. PP No. 11 tahun 2001
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. Perda Kota Cilegon No. 2 tahun 2004
;15. Perda Kota Cilegon No.18 tahun 2006;16. Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.penyertaan modal;4.sumber dana
;5.hal mewakili;6.bagi hasil keuntungan;7.pertanggung jawaban;8.pembinaan dan pengendalian;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja, maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakan solusi yang tepat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dana cadangan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Barito Timur Tahun 2013.
18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 6 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 12 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 22 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III; SUMBER DANA CADANGAN DAERAH; BAB IV RINCIAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH; BAB V BENTUK DANA CADANGAN; BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat