Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD no 5 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah jo. Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman penggelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka
Pertanggungjawabanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 wajib ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara bersama Bupati Penajam Paser Utara telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor
903/3650/1875-III/BPKAD tanggal 25 Agustus 2017 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara
Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
c. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 1994; UU No 21 tahun 1997; UU 28 tahun 1999; UU No 7 taun 2002; UU No 17 tahun 2003; UU No 1tahun 2004 ; UU No 15 tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU 23 tahun 2014; PP No 20 tahun 2001; PP No 65 tahun 2001; PP No 66 tahun 2001; PP No 24 taun 2004; PP No 23 tahun 2005; PP No 54 tahun 2005; PP No 55 tahun 2005; PP No 56 tahun 2005; PP No 57 tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; PP No 65 tahun 2005; PP No 8 tahun 2006; PP NO 71 tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006; Perda PPU No 8 tahun 2008; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU no 7 tahun 2015; Perda PPU No 2 tahun 2016;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
laporan tersebut dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Penajam Paser Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK
PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa manusia merupakan mahluk hidup ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak, kewajiaban,
peran dan kedudukan yang sama untuk hidup dan
menjalani kehidupannya tanpa terkecuali teermasuk
penyandang disabilitas;
b. bahwa penyandang disabilitas di daerah dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara masih
mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga
haknya belum dapat terpenuhi secara ideal sehingga
untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan haknya
perlu ada pengaturan terkait penyandang disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3670);
4. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
6. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
10. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
11. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
13. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5235);
15. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107.
16. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 22 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
20. Peraturan Perintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. seni, budaya, pariwisata dan olah raga;
f. politik;
g. hukum;
h. aksesibilitas;
i. penanggulangan bencana; dan
j. keagamaan;
k. tempat tinggal yang layak;
l. rehabilitas; dan
m. hak pendataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
-
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian tentang pengaturan dan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi kependudukan dan pemanfaatan data serta inovasi pelayanan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sumba Timur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan perubahannya dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri; bahwa dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.34-9645 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga Peratuarn Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 18, angka 25 dan angka 19 dihapus; ketentuan pasal 3 ditambah 1 huruf yakni huruf d; perubahan ketentuan pasal 6 huruf g; perubahan ketentuan pasal 7 ayat (1); Diantara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan pasal 7A; ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf c angka 4 dihapus; perubahan ketentuan pasal 27 ayat (1); ketentuan pasal 30 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Perubahan ketentuan pasal 38 ayat (1); Perubahan ketentuan pasal 39 ayat (2); perubahan ketentuan pasal 40 ayat (2); Ketentuan pasal 45 ditambahkan 1 huruf yakni huruf c dan pada huruf a ditambahkan 4 angka yakni angka 28,28,30 dan 31; ketentuan pasal 49 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diubah, ayat (2) dan ayat (4) dihapus; Ketentuan pasal 50 ayat (1) ayat (3) diubah dan ayat (4), ayat (5) dihapus dan ditambahkan 1 ayat baru yakni ayat (6); ketentuan pasal 54 ayat (1) ditambah 1 huruf yakni huruf f; perubahan ketentuan pasal 56 ayat (1) dan ayat (2); Perubahan Pasal 57 ayat (2); perubahan pasal 60; diantara pasal 61 dan 62 disisipkan 1 pasal yakni pasal 61A; penghapusan pasal 68 dan pasal 69
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
11 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 5 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2012 Nomor 60)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penertiban Izin dan Non Izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
dalam rangka untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya penerbitan izin dan non izin yar,ig cepat, mudah dan transparan perlu adanya pelimpahan kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna;
UU NO. 28 TAHUN 1999; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 18 TAHUN 2016; PERPRES NO. 27 TAHUN 2009; PERPRES NO. 97 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO. 24 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO. 20 TAHUN 2008; PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO. 64 TAHUN 2016
Bupati melimpahkan kewenangannya dalam hal perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas PTSP yang secara administratif diselenggarakan oleh
DPMPTSP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
MENCABUT PERATURAN BUPATI NO. 47 TAHUN 2014 DAN PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2015
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam hal adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang harus disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya untuk memperoleh persetujuan bersama untuk kemudian dilakukan penyempurnaan, memerlukan Pedoman dalam Penyelenggaraannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Darurat Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1986; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015; PERPRES No. 123 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKEU No. 84/PMK.07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 20/PMK.07 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; KEPMENDAGRI No. 131.12-3233 Tahun 2017; PERDA Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Pematangsiantar No. 9 Tahun 2014; PERDA Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Pematangsiantar No. 10 Tahun 2014; PERDA Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2014; ; PERDA Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017; PERDA Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2017; PERDA Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2017; PERDA Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
18 Hlm, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat