Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
penyusunan produk hukum daerah yang baik hanya dapat terwujud
apabila didukung dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar,
untuk itu dipandang perlu adanya pengaturan mengenai hal tersebut
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Daerah Perwakilan Rakyat Daerah
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerundangUndangan;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
PROSEDUR PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses legislasi daerah
merupakan peraturan perundang-undangan dalam system hukum nasional
yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah
serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundng-undangan yang lebih
tinggi, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, agar perencanaan dan
pembentukan Peraturan Daerah sebagai penentu arah pelaksanaan Otonomi
Daerah dapat disusun sevara optimal, terencana, terpadu dan sistimatis
berdasarkan kebutuhan daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maros.
LEGISLASI DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, dan dengan mendasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan :
1. Dinas Pendidikan.
2. Dinas Kesehatan.
3. DINSOSNAKERTRAN.
4. DINPENDUKCAPIL.
5. DINHUBKOMINFO.
6. DPU.
7. DINPERINDAGKOP.
8. DINBUDPARPORA.
9. DPPKAD.
10. DINTANBUNHUT.
11. DINNAKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintahan Daerah mempunyai kewenangan untuk
menetapkan urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa urusan wajib diselenggarakan dalam rangka memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan urusan pilihan merupakan urusan prioritas pengembangan potensi daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah;
c, bahwa Urusan Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil, kekhasan dan potensi unggulan Daerah;
d. bahwa untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf n, huruf q, dan huruf z diubah, dan ayat (3) ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf f, huruf g, dan huruf h.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2010/117 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perda sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan Perundang-undanan dalam sistem hukum nasional Pemda sebagai proses pembuatan Perda dengan diterbitnya PP No. 16 Tahun 2010 maka perlu membentuk Perda kab. Kuningan tentang Pedoman Pembentukan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; perpres RI No. 1 Tahun 2007; Permendagri no. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asas Peraturan Daerah, Materi Muatan, Program Legislasi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Daerah, Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peran serta Masyarakat, Anggaran, Teknik Penyusunan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
70 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 12 Tahun 2010
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar hukumperaturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas pembentukan; c. penyusunan rangcangan peraturan desa: d. jenis dan materi muatan; e. pembahasan, pengesahan dan penetapan; f. mekanisme pengambilan keputusan: g. teknik penyusunan; h. evaluasi; i. penyebarluasan peraturan desa; j. pembinaan dan pengawasan; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum yang mantap dan dinamis, dalam rangka mewujudkannegarahukum,sertapenciptaankehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum, perlu ditetapkan Program Legislasi Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis, yang merupakan bagian dari rencana pembangunan hukum di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Program Legislasi Daerah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang program legislasi daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Visi dan Misi 4. Arah Kebijakan 5. Kebijakan Umum Prolegda 6. Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda 7. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, maka Kabupaten Toraja Utara sebagai daerah Otonom, dipandang perlu memiliki Lambang Daerah; Lambang Daerah sebagai suatu identitas Daerah yang melambangkan letak geografis, kepribadian, adat-istiadat, budaya Mengingat : menjadi sumber motivasi pembangunan daerah; Lambang Daerah yang mencerminkan kepribadian daerah tersebut, perlu dikukuhkan dengan semboyan daerah sebagai pencerminan tekad, semangat yang kokoh dan semangat kebersamaan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
MENGATUR TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat