Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan merupakan sumber utama PAD yang dalam pengelolaannya melibatkan berbagai instansi pemerintah sehingga perlu dilakukan secra tertib, ekonomis, efisien, taat pada peraturan perundang-undangan serta didasrkan pada rasa keadilan dan kepatuhan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 28/1999; Perda Lebong 1/2008; Perda Lebong 5/2011; dan Perbup Lebong43/2014
Materi Pokok: bentuk kegiatan PBB-P2 terdiri dari pemutahiran data (pemetaan, pendataan,pemutahiran nilai jual objek pajak dan zonase penilaian) dan penetapan ketetapan pajak (entri data base, print DHKP dan SPPT, dan distribusi DHKPdan SPPT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 25 Tahun 2015
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk meningkatkan kinerja aparatur Instansi Pelaksana dan yang membantu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarkat, maka perlu adanya pedoman dalam pemberian Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halamahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 15 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Lainnya; Penerima dan Alokasi Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong kegiatan dan pertumbuhan
perekonomian, memotivasi dan meringankan beban
masyarakat Jembrana khususnya terhadap pembayaran
tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan
Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun
2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012.
Pasal 2
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Penghapusan Sanksi
Administrasi Berupa Denda dan memperpanjang jatuh tempo
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2015.
Pasal 3
(1) Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah untuk
denda tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khususnya Alokasi Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PAJAK DAERAH - ALOKASI PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khususnya Alokasi Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14
Tahun 2011 tentang pajak Daerah Khususnya Alokasi Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku maka perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 14
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khususnya Alokasi Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2012 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian secara hukum
terhadap pengenaan besaran pajak parkir di Kabupaten
Sukoharjo, maka Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir,
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Parkir.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
14. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 409).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 409),
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 409)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2015/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian secara hukum
terhadap penyelenggaraan hiburan yang menjadi obyek pajak
di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Bupati Nomor 52
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Hiburan, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Hiburan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
14. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 405).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2011 Nomor 405) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati Nomor 52
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2011 Nomor 405)
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2015
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Sragen Nomor 66 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 66 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan Kabupaen Sragen maka dipandang perlu
mengubah Peraturan Bupati Sragen Nomor 66 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 66 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 19, penghapusan huruf b, penambahan huruf e, perubahan Pasal 62.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.14 Tahun 2002; UU NO.28 Tahun 2009; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PP NO.69 Tahun 2010; PP NO.91 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PMK NO 148/PMK.07/2010; PERDA NO.02 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Piutang pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dapat dihapuskan apabila hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah. Permohonan penghapusan piutang paling sedikit memuat;
a. nama dan alamat wajib pajak;
b. jumlah piutang pajak;
c. tahun pajak;
d. alasan penghapusan piutang pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan ke Pemerintah Daerah, bahwa penetapan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah dan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Banguanan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Aceh Besar Tahun 2015.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2010; Qsnun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 15 Tahun 2010; Qanun Kab. Aceh Besar No. 4 Tahun 2012; Perbup Aceh Besar No. 21 tahun 2014; Kepbup Aceh Besar No. 491 tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Stimulus, Besaran Stimulus, Pengecualian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2015
IJIN USAHA - PEDOMAN PEMBERIAN IJIN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA HUTAN LINDUNG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain kabupaten halmahera selatan memiliki kawasan hutan lindung yang di dalamnya terdapat potensi jasa lingkungan wisata alam untuk dimanfaatkan dan dikelola secara optimal dan lestari guna percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dalam rangka menunjang percepatan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, membuka peluang kesempatan kerja, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah khususnya dari sektor kehutanan di wilayah kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu dilakukan pengaturan dalam pemberian perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan Hutan Lindung, untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelayanan pemberian perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Hutan Lindung perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman pemberian izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan lindung di wilayah kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 10 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2012, Permendagri No. 33 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.22/Menhut-II/2012, Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 302/Menhut-II/2013, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Usaha pemenfaatan jasa lingkungan wisata alam; Pemberian izin; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin; Pembangunan Sarana; Peralihan Kepemilikan; Kerjasama Pariwisata Alam; Penerimaan Daerah; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat