BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 13 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan dan
mengelola kegiatan operasional Perusahaan
Daerah (PD) pada Perusahaan Daerah (PD)
Kabupaten Konawe Selatan, maka perlu diatur
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah (PD)
Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa pedoman tata kelola Perusahaan Daerah
(PD) Kabupaten Konawe selatan sebagaimana
dimaksud pada hutuf a diatas, bertujuan
Mendorong pengelolaan Perusahaan Daerah (PD)
lebih profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan
kemandirian Organ Perusahaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu
mengatur ketentuan pedoman tata kelola
Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Konawe
Selatan dengan menuangkan dalam Peraturan
Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1882);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) ;
7. Paraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 205 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741 ); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor
2 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN DAERAH (PD) BAB V
BUDAYA PERUSAHAAN DAERAH (PD) (CORPORATE CULTURE)
PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB VI
KEBIJAKAN PERUSAHAAN BAB VII
PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN TATA KELOLA DAN PEDOMAN BAGI
ORGAN PERUSAHAAN DAERAH BAB VIII
KOMPOSISI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DIREKSI BAB IX
SYARAT-SYARAT DAN LARANGAN DIREKSI BAB X
FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI BAB XI
PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI BAB XII
HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BADAN PENGAWAS DAN DIREKSI BAB XIII
HUBUNGAN PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN KONAWE
SELATAN DENGAN ANAK PERUSAHAAN BAB XIV
PEDOMAN BAGI KOMITE AUDIT DAN PARA
PEMANGKU KEPENTINGAN BAB XV
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, LEGISLATIF
DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA BAB XV
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, LEGISLATIF
DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA BAB VI
KETERBUKAAN INFORMASI SERTA MEDIA KOMUNIKASI
DAN INFORMASI BAB XVII
PROGRAM PENGENALAN DAN PENGEMBANGAN BAGI BADAN
PENGAWAS DAN DIREKSI BAB XVIII
RENCANA JANGKA PANJANG PERUSAHAAN DAN RENCANA KERJA
ANGGARAN PERUSAHAAN BAB XIX
BENTURAN KEPENTINGAN, MANAJEMEN RESIKO DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAB XX
PENDELEGASIAN WEWENANG BAB XXI
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BAB XXII
PENGISIAN FORMASI KARYAWAN, SUKSESI MANAJEMEN
DAN REMUNIRASI BAB XXIII
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BAB XXIV
KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN
LINGKUNGAN (K3LL) BAB XXV
PENGENDALIAN INTERNAL BAB XXVI
MANAJEMEN MUTU DAN PELAPORAN BAB XXVII
RUPS, RAPAT, RISALAH RAPAT DAN PENILAIAN KERJA BAB XXVIII
PROSES PENUNJUKAN DAN PERAN AUDITOR EKSTERNAL SERTA
MEKANISME KERJA KOMITE AUDIT, DAI DAN AUDIT EKSTERNAL BAB XXIX
ETIKA USAHA DAN TATA PERILAKU BAB XXX
PELAPORAN PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN PERUSAHAAN BAB XXXI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XXXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 25 Noreg Perda Kab. Bombana 25/255/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pendirian Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawei Tenggra Nomor 327 Tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah kabupaten bombana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pendirian Koperasi maka perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten bombana tentang pencabutan peraturan daerah kabupatejn bombana Nomor 3 tahun 2008 tentang Retribusi Pendirian Koperasi;
Undang- undang nomor 29 Tahun 2003; Undang-undang nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor Tahun 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010; Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2014; peraturan presiden nomor 3 tahun 2016; peraturan meteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016.
peraturan ini berisikan tentang retribusi pendirian koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi pendirian koperasi
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 6 Tahun 1983 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perikanan Samodra Besar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1974.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Ketentuan pengadaan Bahan Berbahaya yang berasal dari Impor
Mengubah :
Permendag No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 25, BN 2019/ NO 341; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2021
Lingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Lingkungan Hidup-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2021/25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Dan Rumah Pembangunan Baru Layak Huni Melalui Program CSR (Corporate Social Responsibility)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan serta menumbuhkan perilaku semangat gotong royong masyarakat, mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni perlu adanya tanggung jawab sosial dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Usaha Dagang, BUMN, BUMD, BAZNAS, dan / atau Perusahaan / Lembaga / Instansi lainnya terhadap berbagai pihak melalui Program CSR (Corporate Social Responsibility) Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memberikan dukungan dan bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dan pembangunan baru rumah layak huni di Kabupaten Kotawaringin Barat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019
Pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan bantuan RTLH melalui Program CSR di Kabupaten Kotawaringin Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Permendag No. 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-Dag/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 25, BN.2021/No. 281; http://jdih.kemendag.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat